Berita Terkini Nasional
Pengakuan Mengejutkan Istri Eks Napi, Bayar Rp 400 Ribu untuk Pakai Bilik Asmara
Dugaan pungli tersebut terjadi manakala sang napi ingin menuntaskan hasratnya bersama istri tercinta, ketika dijenguk ke lapas, dalam bilik asmara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Madura - Seorang istri mantan narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, membongkar dugaan praktik pungutan liar alias pungli dalam lapas.
Dugaan pungli tersebut terjadi manakala sang narapidana ingin menuntaskan hasratnya bersama istri tercinta, ketika dijenguk ke lapas, dalam bilik asmara.
Pihak lapas diduga membanderol tarif sewa untuk penggunaan bilik asmara di dalam lapas. Tak main-main, biaya yang harus dirogoh istri narapidana untuk bisa gunakan bilik asmara bersama suaminya itu mencapai Rp 400 ribu.
Pengakuan mengejutkan istri eks narapidana tersebut tertuju kepada Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur.
Istri mantan narapidana, berinisial ST, itu mengaku membayar sebesar Rp 400 ribu untuk menggunakan bilik asmara selama satu jam.
ST juga membongkar isi dari bilik asmara tersebut. Menurutnya, ruangan tersebut berisi kasur tipis di lantai, bantal, dan kursi panjang.
Ia mengungkap, pembayaran dilakukan setelah suaminya berkoordinasi langsung dengan seorang oknum petugas lapas.
“Harganya Rp 400 ribu. Bisa 1 jam di dalam (bilik asmara). Tapi fasilitasnya tidak layak, malu juga keluar ruangan karena banyak yang lihat,” ujar ST, Kamis (17/7/2025).
Ia mengaku diarahkan masuk ke ruangan kosong di dalam lapas, bukan bilik khusus. “Teman saya perempuan juga pernah. Disuruh bawa sarung sendiri dari rumah,” tambahnya.
Tak hanya ST, mantan narapidana berinisial ZA juga mengonfirmasi keberadaan bilik asmara di Lapas Pamekasan.
Menurutnya, tarif sewa berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per jam.
Bahkan disebutkan ada dua lokasi yang biasa digunakan: di sekitar pintu masuk ruang besuk dan di dalam area lapas, bahkan pernah memakai ruangan milik pejabat lapas.
“Ada juga napi yang bisa keluar lapas untuk ketemu keluarganya, itu koordinasi dengan petugas juga,” ungkap ZA.
Namun, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, membantah keras adanya bilik asmara di instansinya.
“Kalau hal itu tidak ada di lapas kami,” tegasnya. Ia meminta laporan resmi dan bukti bila masyarakat menemukan praktik semacam itu.
Fenomena bilik asmara sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.
Bahkan, narapidana Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, sempat menuntut disediakannya bilik asmara sebagai bagian dari fasilitas lapas usai kasus kaburnya puluhan napi.
Di beberapa negara seperti Brasil, Meksiko, Turki, hingga Singapura, bilik asmara atau “conjugal visit” diatur sebagai hak narapidana untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Namun di Indonesia, tidak ada regulasi eksplisit dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur soal penyediaan bilik asmara di lapas.
Meski demikian, Dirjen Pemasyarakatan sempat menyebut bahwa tiga lapas di Indonesia, yaitu Lapas Ciangir, Lapas Terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan, telah melakukan uji coba ruang khusus untuk pasangan sah napi dengan pengawasan ketat.
Sementara itu, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak narapidana untuk mendapatkan perlakuan manusiawi dan menjaga hubungan keluarga.
Namun, penyalahgunaan ruang di luar aturan resmi demi keuntungan pribadi oleh oknum dinilai sebagai praktik korupsi dan eksploitasi.
Kasus dugaan penyewaan bilik asmara di Lapas Pamekasan ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS,COM )
• Pengakuan Istri Napi Sewa Bilik Asmara di Lapas Pamekasan: Rp400 Ribu 1 Jam, Disuruh Bawa Sarung
Salsa Erwina Tak Puas Ahmad Sahroni hanya Dimutasi: Harus Dipecat! |
![]() |
---|
Kasi Tewas setelah Lompat dari Lantai 4 Kantor DPRD Makassar yang Dibakar Massa |
![]() |
---|
Alasan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol sampai Tewas, Tak Lihat |
![]() |
---|
Orang Tua Affan Menangis Peluk Presiden Prabowo yang Melayat Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Sosok 3 Korban Tewas Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa, Dua Staf dan Kasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.