Berita Viral

2 Prajurit Minta Hukuman Seringan-ringannya Usai Tembak Mati Siswa SMP, Singgung Anak-Istri

Sidang kasus penembakan pelajar SMP berinisial MAF (13) digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025).

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS.com/GOKLAS WISEL
MINTA HUKUMAN RINGAN - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu yang terlibat dalam kasus penembakan yang membuat pelajar inisial MAF (13) meninggal dunia pada Senin (14/7/2025). Keduanya minta hukuman ringan. (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY ) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Medan - Sidang kasus penembakan pelajar SMP berinisial MAF (13) digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025).

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yang merupakan prajurit Kodim 0204 Deli Serdang, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu menyampaikan pledoi atau pembelaan. 

Keduanya meminta hukuman seringan-ringannya saat menyampaikan permohonan ampun.

“Kami mohon agar keduanya diberi kesempatan untuk kembali mengabdi kepada satuannya dan diberi hukuman seringan-ringannya,” ujar penasihat hukum terdakwa, Sertu Aditya Yusniadi, dikutip dari Kompas.com.

Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, seperti pengakuan jujur terdakwa, status mereka sebagai tulang punggung keluarga, serta catatan disiplin yang bersih selama bertugas.

Sementara itu, Serka Darmen dan Serda Hendra secara emosional menyampaikan permohonan ampun. 

Darmen menangis di ruang sidang sambil menyebut nasib istri dan anaknya.

“Mohon izin yang mulia, kiranya memberikan hukuman yang ringan kepada saya,” katanya.

Hendra pun mengutarakan hal serupa, menyebut istrinya tengah mengidap tumor otak dan dirinya tak menerima gaji.

Unjuk Rasa

Sejumlah aktivis dari Aliansi Solidaritas MAF menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Militer I-02 Medan.

Mereka mempersoalkan perbedaan pasal dakwaan dalam tuntutan 18 bulan penjara dari jaksa.

“Awalnya ada pasal-pasal berat, tapi tiba-tiba hanya dijerat Pasal 359 KUHP. Ini sangat janggal,” ujar koordinator aksi, Bonaerges Marbun.

Para aktivis juga menyoroti empat warga sipil yang turut terlibat justru dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan divonis 4 tahun, padahal bukan pelaku utama.

“Masak sipil yang hanya ikut malah dituntut lebih berat dari tentara yang menembak?” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved