Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 6,8 Miliar

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA - Polresta Bandar Lampung musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 6 miliar di halaman polresta setempat, Jumat (18/7/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 6 miliar, di halaman polresta setempat, Jumat (18/7/2025).

Dalam kegiatan pemusnahan narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay.

Kegiatan pemusnahan narkoba dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung Iwan Gunawan, Dandim 0410 Bandar Lampung Letkol Arm Roni Hermawan, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri Bandar Lampung dan forkopimda lainnya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah.

Polresta Bandar Lampung Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp 6,8 Miliar

"Nilai uang untuk sabu diperkirakan senilai Rp 6,2 miliar. Nilai uang untuk pil ekstasi atau inex diperkirakan senilai Rp 661 juta," ujarnya.

"Dengan total perkiraan nilai Rp 6,8 miliar," sambungnya.

Pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti bulan Mei.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada tanggal 06 Mei 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

"Barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 6.285,56 gram, pil ekstasi sebanyak 1.653 butir dan serbuk pil ekstasi seberat 6,40 gram," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved