Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polresta Bandar Lampung Musnahkan BB Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus Bulan Mei

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti bulan Mei.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
UNGKAP KASUS - Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (18/7/2025). Pemusnahan BB narkoba ini hasil ungkap kasus bulan Mei. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung musnahkan barang bukti sabu 6.285,56 gram, pil ekstasi 1.653 butir dan serbuk pil ekstasi 6,40 gram hasil pengungkapan kasus bulan Mei, di halaman polresta setempat, Jumat (18/7/2025).

Dalam kegiatan pemusnahan narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay.

Kegiatan pemusnahan narkoba dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung Iwan Gunawan, Dandim 0410 Bandar Lampung Letkol Arm Roni Hermawan, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri Bandar Lampung dan forkopimda lainnya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti bulan Mei.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada tanggal 06 Mei 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach)," ujarnya.

"Barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 6.285,56 gram, pil ekstasi sebanyak 1.653 butir dan serbuk pil ekstasi seberat 6,40 gram," sambungnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved