Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polresta Bandar Lampung Akan Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan akan mendindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
TINDAK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA - Pemusnahaan narkoba di halaman polresta setempat, Jumat (18/7/2025). Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya akan mendindak tegas pelaku penyalahgunaan Narkoba di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya akan mendindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di Bandar Lampung.

Hal ini dikatakannya saat kegiatan pemusnahaan narkoba di halaman polresta setempat, Jumat (18/7/2025).

Kegiatan pemusnahan narkoba dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung Iwan Gunawan, Dandim 0410 Bandar Lampung Letkol Arm Roni Hermawan, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri Bandar Lampung dan forkopimda lainnya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya akan mendindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di Bandar Lampung.

"Kami ingin menegaskan peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda dan merongrong masa depan bangsa," ujarnya.

"Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Bandar Lampung," sambungnya.

Ia menyebut pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik bahwa seluruh proses penanganan kasus narkotika dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti merupakan ungkap kasus bulan Mei.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada tanggal 06 Mei 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

"Barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 6.285,56 gram, pil ekstasi sebanyak 1.653 butir dan serbuk pil ekstasi seberat 6,40 gram," sambungnya.

Ia mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah.

"Nilai uang untuk sabu diperkirakan senilai Rp 6,2 miliar. Nilai uang untuk pil ekstasi atau inex diperkirakan senilai Rp 661 juta," ujarnya.

"Dengan total perkiraan nilai Rp 6,8 miliar," sambungnya.

Ia mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa akibat narkoba.

"Untuk Narkotika jenis sabu dapat menyelamatkan sebanyak 60.200 jiwa. Untuk narkotika jenis pil ekstasi atau inex dapat menyelamatkan sebanyak 3.306 jiwa," ujarnya

"Total jiwa yang diselamatkan dengan penangkapan narkoba ini sebanyak 63.506 jiwa," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved