Berita Terkini Nasional

Guru Madrasah di Demak Dituntut Rp 25 Juta Usai Tampar Siswa, Zuhdi: Peci Dilempar Sendal

Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin dikenakan denda sebesar Rp 25 juta setelah diduga menampar satu muridnya.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
BERI BANTUAN - Gus Miftah saat berkunjung ke rumah Ahmad Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). Miftah membantu mengganti uang denda Rp 25 juta, memberangkatkan umrah Zuhdi dan istri, serta memberikannya motor. 

"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya.

Sebelumnya video Ahmad Zuhdi viral di media sosial Instagram.

Dalam video tampak seorang lansia diduga guru Madin menandatangani selembar kertas yang di sampingnya juga terdapat meterai.

"Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda 25 juta karena diduga menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," tulis narasi dalam video tersebut.

"Semoga jadi pembelajaran buat kita semua. Sebagai orang tua harus bijak dan sebagai guru harus arif supaya tidak ada kejadian serupa."

Sejak diunggah, postingan tersebut mendapat ribuan like dan seribuan komentar dari warganet yang prihatin atas peristiwa itu hingga muncul seruan donasi.

"Min open donasi ora," tulis akun @exploresemarang. "Open kak, memang dimintakan sumbangan dari rumah ke rumah oleh warga setempat," sahut @riyaa_legit.

Selain donasi, sejumlah warganet turut menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

"Ingat baik-baik untuk orang tuanya, jangan harap anak kami jadi anak yang sholeh. Jika kesalahannya saja kamu bela, apalagi denda gurunya," tulis @ali_masykur. "Gusti, kasihan guru Madin. Bayarannya tidak seberapa, yang sabar ya pak," tulis @nurulnaningsih.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved