3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah Dituntut Mati, Keluarga Korban Berharap Vonis Hakim Setimpal

Farwati langsung memeluk keluarga korban lainnya dan menangis, Senin (21/7/2025) pagi di ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Sripoku.com/Andi Wijaya
TANGIS KELUARGA KORBAN- Tangis haru tak terbendung di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025) pagi. Keluarga korban bersyukur Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati. Kini berharap vonis hakim setimpal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Farwati, kakak kandung AKP Anumerta Lusiyanto bereaksi tak terduga setelah mendengar Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati.

Farwati langsung memeluk keluarga korban lainnya dan tak bisa menahan tangis, Senin (21/7/2025) pagi di ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Pelukan dan air mata melengkapi kisah perjuangan tiga keluarga korban anggota polisi yang mengalami penembakan di Way Kanan, Lampung.

“Masya Allah... ini bukan tentang balas dendam, tapi tentang keadilan. Adik kami pergi saat menjalankan tugas negara. Kami hanya ingin pelaku menerima hukuman setimpal,” ucap Farwati sambil terisak.

Farwati berharap putusan akhir nanti tidak berbeda dari tuntutan yang telah disampaikan oditur militer.

Terdakwa Kopda Bazarsah, mendengarkan tuntutan tegas dari oditur militer, Mayor CHK (K) Lisnawati, yang membacakan deskripsi kejadian berdarah itu dengan rinci dan getir.

Di akhir sidang, tuntutan hukuman mati dijatuhkan atas perbuatan Kopda Bazarsah yang menyebabkan tewasnya tiga anggota polisi: AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Galib Surya Ganta.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum ketiga keluarga korban, tampak menghapus air mata yang mengalir di pipinya.

Ia mengaku tidak kuasa menahan haru setelah mendengar tuntutan yang sudah lama dinanti.

“Jujur, saya tahu betul bagaimana perasaan mereka selama ini. Mereka hanya ingin keadilan. Tuntutan ini adalah titik terang,” ucap Putri dengan suara bergetar.

Putri menyampaikan bahwa keluarga korban sejak awal berharap agar pelaku dihukum maksimal atas tindakan yang sangat keji dan melukai institusi negara.

Mereka merasa, baru kali ini suara mereka benar-benar didengar.

“Kami berdoa agar majelis hakim benar-benar mempertimbangkan semua ini dan menjatuhkan hukuman setimpal: hukuman mati,” tambahnya.

Diketahui Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved