3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Bazarsah Dituntut Mati, Keluarga Korban Berharap Vonis Hakim Setimpal
Farwati langsung memeluk keluarga korban lainnya dan menangis, Senin (21/7/2025) pagi di ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Farwati, kakak kandung AKP Anumerta Lusiyanto bereaksi tak terduga setelah mendengar Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati.
Farwati langsung memeluk keluarga korban lainnya dan tak bisa menahan tangis, Senin (21/7/2025) pagi di ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Pelukan dan air mata melengkapi kisah perjuangan tiga keluarga korban anggota polisi yang mengalami penembakan di Way Kanan, Lampung.
“Masya Allah... ini bukan tentang balas dendam, tapi tentang keadilan. Adik kami pergi saat menjalankan tugas negara. Kami hanya ingin pelaku menerima hukuman setimpal,” ucap Farwati sambil terisak.
Farwati berharap putusan akhir nanti tidak berbeda dari tuntutan yang telah disampaikan oditur militer.
Terdakwa Kopda Bazarsah, mendengarkan tuntutan tegas dari oditur militer, Mayor CHK (K) Lisnawati, yang membacakan deskripsi kejadian berdarah itu dengan rinci dan getir.
Di akhir sidang, tuntutan hukuman mati dijatuhkan atas perbuatan Kopda Bazarsah yang menyebabkan tewasnya tiga anggota polisi: AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Galib Surya Ganta.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum ketiga keluarga korban, tampak menghapus air mata yang mengalir di pipinya.
Ia mengaku tidak kuasa menahan haru setelah mendengar tuntutan yang sudah lama dinanti.
“Jujur, saya tahu betul bagaimana perasaan mereka selama ini. Mereka hanya ingin keadilan. Tuntutan ini adalah titik terang,” ucap Putri dengan suara bergetar.
Putri menyampaikan bahwa keluarga korban sejak awal berharap agar pelaku dihukum maksimal atas tindakan yang sangat keji dan melukai institusi negara.
Mereka merasa, baru kali ini suara mereka benar-benar didengar.
“Kami berdoa agar majelis hakim benar-benar mempertimbangkan semua ini dan menjatuhkan hukuman setimpal: hukuman mati,” tambahnya.
Diketahui Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana
Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.