3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Peltu Lubis Tak Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bereaksi

Satu di antara terdakwa kasus penembakan 3 anggota polisi Way Kanan, Peltu Yun Hery Lubis, dituntut hukuman penjara 6 tahun.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
DITUNTUT 6 TAHUN: Peltu Yun Hery Lubis berdiri ketika mendengarkan oditur militer membacakan tuntutan pidana terhadapnya, atas kasus pengelolaan judi bersama Kopda Bazarsah hingga menyebabkan tewasnya tiga orang anggota polisi. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025) pagi. Lubis dituntut 6 tahun penjara dan dipecat dari TNI. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Satu di antara terdakwa kasus penembakan 3 anggota polisi Way Kanan, Peltu Yun Hery Lubis, dituntut hukuman penjara 6 tahun.

Selain itu, Peltu Lubis juga dikenakan pidana tambahan yakni dipecat sebagai anggota TNI.

Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer, Mayor CHK (K) Lismawati, di hadapan majelis hakim yang diketuai majelis hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari, di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025) pagi.

Mendengar tuntutan oditur militer tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas.

Meski tidak dihukum mati, kata Putri Maya, setidaknya Peltu Lubis dituntut pidana dipecat dari TNI.

"Kami juga tidak bisa minta lebih ya. Walaupun tidak dihukum mati, setidaknya dia juga merasakan dipecat dari TNI. Kami puas lah," kata Putri Maya seusai sidang, Senin.

Diketahui, Peltu Yun Hery Lubis dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh oditur militer I-05 Palembang, karena mengadakan dan mengelola judi bersama Kopda Bazarsah, sehingga hilangnya nyawa 3 orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.

Setelah mendapatkan tuntutan, Peltu Lubis bakal mengajukan klemensi atau keringanan hukuman.

Oditur militer menuntut Peltu Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 303 KUHP ayat 1 tentang perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani. Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI," ujar oditur saat membacakan tuntutan.

Menurut oditur hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin TNI.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama mengadakan perjudian dengan Kopda Bazarsah menimbulkan kematian terhadap tiga orang anggota Polri. 

Meski yang menembak adalah Kopda Bazarsah, namun secara tidak langsung juga karena adanya hubungan sebab akibat dari terdakwa yang menyelenggarakan perjudian tersebut.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Peltu Lubis melalui penasihat hukumnya, mengatakan kalau tidak menyangkal tuntutan yang dikenakan. Tetapi mengajukan keringanan (Klemensi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved