3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Peltu Lubis Tak Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bereaksi
Satu di antara terdakwa kasus penembakan 3 anggota polisi Way Kanan, Peltu Yun Hery Lubis, dituntut hukuman penjara 6 tahun.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
DITUNTUT 6 TAHUN: Peltu Yun Hery Lubis berdiri ketika mendengarkan oditur militer membacakan tuntutan pidana terhadapnya, atas kasus pengelolaan judi bersama Kopda Bazarsah hingga menyebabkan tewasnya tiga orang anggota polisi. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025) pagi. Lubis dituntut 6 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
"Kami akan mengajukan klemensi keringanan hukuman yang mulia, mohon diberi waktu, " katanya.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Peltu Lubis mengaku mendapatkan uang rata-rata Rp 2,4 juta dalam satu bulan dari hasil judi dadu kuncang yang dikelolanya dengan rekannya Kopda Bazarsah.
Pendapatan tersebut dikelola Yun Heri untuk mencukupi kebutuhan pribadi tanpa menganggu gaji bulanan sebagai anggota TNI.
• Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSUMSEL.COM )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.