3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Peltu Lubis Tak Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bereaksi

Satu di antara terdakwa kasus penembakan 3 anggota polisi Way Kanan, Peltu Yun Hery Lubis, dituntut hukuman penjara 6 tahun.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
DITUNTUT 6 TAHUN: Peltu Yun Hery Lubis berdiri ketika mendengarkan oditur militer membacakan tuntutan pidana terhadapnya, atas kasus pengelolaan judi bersama Kopda Bazarsah hingga menyebabkan tewasnya tiga orang anggota polisi. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025) pagi. Lubis dituntut 6 tahun penjara dan dipecat dari TNI. 

"Kami akan mengajukan klemensi keringanan hukuman yang mulia, mohon diberi waktu, " katanya.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Peltu Lubis mengaku mendapatkan uang rata-rata Rp 2,4 juta dalam satu bulan dari hasil judi dadu kuncang yang dikelolanya dengan rekannya Kopda Bazarsah. 

Pendapatan tersebut dikelola Yun Heri untuk mencukupi kebutuhan pribadi tanpa menganggu gaji bulanan sebagai anggota TNI. 

Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSUMSEL.COM )

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved