Berita Lampung

Polsek Bumiratu Nuban Amankan Pencuri Besi

Polsek Bumiratu Nuban mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat (18/7/2025).

Dokumentasi Polsek Bumiratu Nuban
TANGKAP PENCURI BESI - Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban mengamankan pelaku pencurian besi, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (18/7/2025).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan, pelaku berinisial PJ (36), warga setempat.

Ia ditangkap atas dugaan pencurian sejumlah material besi siap pakai dan besi bekas yang digunakan untuk pembangunan pabrikasi pabrik tersebut.

Kejadian bermula pada Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di lokasi PT Anak Tuha Sawit Mandiri, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumiratu Nuban. 

"Saat dilakukan penangkapan pelaku di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan narkotika, serta 1 pucuk senjata airsoft gun yang telah dimodifikasi menyerupai senjata rakitan," kata Tohid saat dikondirmasi, Selasa (22/7/2025).

Tohid mengatakan, barang-barang yang dicuri oleh pelaku antara lain 3 potong besi siku ukuran 7,5 x 7,5 cm panjang 1,5 meter, 26 potong pelat 12 mm ukuran 1,5 m x 0,5 m, 4 batang pipa besi ukuran 8 inci panjang 1,5 meter, besi UNP ukuran 120 mm sebanyak ±700 kg, 5 batang besi U panjang 5 meter, 20 batang besi U panjang 2 meter, dan 10 batang besi U panjang 1 meter.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat pagar tembok pabrik, lalu mengambil potongan besi dari depan workshop dan melemparkannya ke luar pagar. 

Setelah itu, kata Kasi Humas, pelaku kembali keluar memanjat tembok dan mengangkut seluruh hasil curian untuk dibawa pergi. 

"Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 7,5 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, setelah Polsek Bumi Ratu Nuban menerima laporan dari pihak perusahaan, Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Ipda Nurkholik segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kemudian, lanjutnya, barang bukti yang diamankan di lokasi penangkapan antara lain 2 buah bong (alat isap sabu), 2 buah pirek kaca, 2 buah skop kecil, 2 buah jarum pembakar, 2 buah cotton buds, 1 plastik bening kecil berisi kristal bening diduga sabu sisa pakai, 11 plastik kecil bening bekas pakai, 5 buah korek api berbagai warna, dan 1 unit senjata airsoft gun modifikasi.

Kini, pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut, baik terkait tindak pidana pencurian maupun dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved