Polres Lampung Tengah

Pelaku Curanmor di Musala Diserahkan ke Polsek Seputih Raman Polda Lampung, Satu Pelaku Buron

Tertangkap basah melakukan aksi curanmor di halaman musala, pelaku diamankan massa dan diserahkan ke polisi.

Dokumentasi Polres Lampung Tengah
TERTANGKAP - Tertangkap basah melakukan aksi curanmor di halaman musala, pelaku diamankan massa dan diserahkan ke polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Tertangkap basah melakukan aksi curanmor di halaman Musala Babussalam, Kampung Rejo Basuki, MH (21) berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi, Selasa (22/7/2025) sekira pukul 04.50 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Seputih Rama, Iptu Mursidi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat warga tengah khusyuk melaksanakan salat subuh.

“Saat itu, korban FSM (37) melihat gerak-gerik mencurigakan seseorang di sekitar area parkir musala," beber kapolsek, Rabu (23/7/2025).

"Tak lama kemudian, korban memergoki pelaku yang tengah mendorong sepeda motornya keluar dari halaman tempat ibadah,” lanjutnya.

Melihat hal itu, korban pun langsung berteriak meminta pertolongan.

Warga yang berada di dalam musala pun segera keluar dan mengejar pelaku.

Baca juga: Satlantas Polres Metro Polda Lampung Strong Point Wujudkan Lalu Lintas Lancar

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Asusila Anak

Dalam waktu singkat, pelaku yang merupakan warga Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu berhasil diamankan warga sekitar dan langsung diserahkan kepada personel Polsek Seputih Raman yang datang ke lokasi.

“Setelah menerima informasi atas kejadian tersebut, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 motor Yamaha Mio 125 warna merah milik korban, 1 kunci palsu merk CHOHO, dan 1 kunci letter Y yang digunakan pelaku untuk membobol motor,” urainya.

 Kapolsek mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku tidak beraksi sendirian.

Ia datang bersama rekannya bernisial AS (DPO) yang juga merupakan warga Gunung Sugih, dengan mengendarai sepeda motor NMAX warna merah.

Setelah aksi mereka kepergok, AS berhasil melarikan diri ke arah Kota Gajah membawa sepeda motor tersebut.

"MH mengakui bahwa ini bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Mereka sudah beraksi di 4 lokasi berbeda di wilayah Seputih Raman, dan 3 lokasi lainnya di wilayah hukum Punggur dan Kota Gajah. Saat ini, rekannya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” terang Kapolsek.

Pelaku MH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Seputih Raman menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah bertindak cepat dan tetap menjunjung tinggi hukum dengan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan warga yang tidak main hakim sendiri, tetapi memilih untuk menyerahkan pelaku kepada kami. Ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin baik dan kami berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tandasnya. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved