Berita Terkini Nasional
Hasto Kristiyanto Dinyatakan Tidak Terbukti Merintangi Kasus Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Hal ini diungkap Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Melansir dari Tribunnews, hakim menilai unsur pidana merintangi penyidikan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hasto sendiri didakwa jaksa melakukan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.
Jaksa menuntut 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik.
Hasto diduga memerintahkan agar ponsel Harun Masiku direndam agar tidak bisa disita KPK.
Ia juga disebut mengarahkan staf dan saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim kemudian menguraikan beberapa alasan yuridis.
Pertama, hakim berpendapat bahwa penyidikan kasus Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kenyataannya tetap berjalan dan tidak terhalang.
Hal ini dibuktikan dengan masih berjalannya proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020.
Kedua, hakim menyoroti waktu perbuatan yang dituduhkan kepada Hasto.
Perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020.
Sementara itu, status tersangka dan surat perintah penyidikan untuk Harun Masiku baru diterbitkan oleh KPK pada 9 Januari 2020.
"Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari pukul 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka pada 9 Januari 2020. Terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis, perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku," jelas hakim.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.