Berita Terkini Nasional

Hasto Kristiyanto Dinyatakan Tidak Terbukti Merintangi Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TIDAK TERBUKTI - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.  

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa pada 8 Januari 2020, proses hukum yang sedang berjalan masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. 

Menurut hakim, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor secara spesifik mengatur tentang perintangan dalam tahap penyidikan.

Fakta lain yang menguatkan putusan hakim adalah barang bukti berupa ponsel yang dituduh telah dihilangkan atau direndam, ternyata masih ada dan berhasil disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.

"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," imbuh hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan.

Putusan ini kontras dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa meyakini Hasto bersalah melakukan dua tindak pidana, yaitu merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved