Berita Terkini Nasional
Hasto Kristiyanto Dinyatakan Tidak Terbukti Merintangi Kasus Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa pada 8 Januari 2020, proses hukum yang sedang berjalan masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Menurut hakim, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor secara spesifik mengatur tentang perintangan dalam tahap penyidikan.
Fakta lain yang menguatkan putusan hakim adalah barang bukti berupa ponsel yang dituduh telah dihilangkan atau direndam, ternyata masih ada dan berhasil disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.
"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," imbuh hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan.
Putusan ini kontras dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melakukan dua tindak pidana, yaitu merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Pesan Menyentuh Prabowo yang Bikin Djamari Chaniago Terima Jabatan Menko Polkam |
![]() |
---|
Pemicu Anak Aiptu Rajamuddin Hajar Guru Sekaligus Wakasek |
![]() |
---|
Angga Raka, Orang Dekat Prabowo Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Nasib Tragis Gadis Sukabumi Disekap di Cina, Dimintai Rp200 Juta Agar Bisa Pulang |
![]() |
---|
Menteri HAM Bantah 3 Demonstran Hilang, 'Bukan Hilang, Tapi Belum Kelihatan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.