Berita Lampung
Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Warga Lampung Timur, 3 Pelaku Diamankan
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan Sabtu malam.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah warung kosong yang berlokasi di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan, korban dalam peristiwa ini adalah RP (31), warga Kampung Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Rizal mengatakan, korban mengalami luka lebam dan luka di bagian pelipis mata setelah dianiaya oleh tiga orang pelaku secara bersamaan.
"Tiga pelaku yang berhasil diamankan petugas, diantaranya SS (24) warga warga Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, AWK (21), warga Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, DS (24) Diki warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah korban terlibat perselisihan saat sedang berkumpul bersama para pelaku dan beberapa rekan lainnya.
“Awalnya korban menggoda salah satu perempuan bernama NA. Setelah terjadi perdebatan, salah satu pelaku, yakni SO langsung memukul dan mencekik korban. Aksi ini kemudian diikuti oleh dua pelaku lainnya, yaitu AWK dan DS secara bersama-sama memukul korban,” ujar kapolsek.
Setelah menerima laporan korban, lanjutnya, Tekab 308 segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Simpang Randu, wilayah hukum Polsek Seputih Banyak, pada Selasa (22/7/25).
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaus warna merah yang terdapat bercak darah akibat luka korban.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/FAJAR IHWANI SIDIQ)
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.