Beras Premium Oplosan

Pemerintah Tak Tarik Beras Oplosan, Minta Ritel Turunkan Harga Sesuai Kualitas

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional ( Bapanas ) memastikan tak akan menarik stok beras oplosan yang telah beredar di pasaran.

|
Tribunnews.com/IST
DIMINTA TURUNKAN HARGA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta ritel menyesuaikan harga beras di pasar sesuai mutu, tanpa harus menarik stok di pasaran. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penurunan harga beras dilakukan demi menjaga ketersediaan beras di pasaran, sehingga tidak perlu ada penarikan stok yang terlanjur salur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional ( Bapanas ) memastikan tak akan menarik stok beras oplosan yang telah beredar di pasaran.

Namun, Bapanas meminta para pelaku usaha ritel sesuaikan harga beras berdasarkan kualitas yang beredar tersebut.

Beras oplosan adalah beras yang dicampur atau dikemas dengan cara menyesatkan konsumen, terutama terkait mutu, label, dan harga.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penurunan harga beras dilakukan demi menjaga ketersediaan beras di pasaran, sehingga tidak perlu ada penarikan stok yang terlanjur salur. 

Pelaku usaha diminta menurunkan harga untuk menyesuaikan dengan mutu beras yang ada.

"Tidak ada beras yang ditarik, hanya harganya cukup disesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya. Kalau broken-nya di antara 15 sampai 25 persen, misalnya 20 persen, harganya in between Rp 12.500 sampai Rp 14.900 (khusus Zona 1)," kata Arief dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (26/7/2025).

Arief menegaskan, Satgas Pangan Polri akan bertindak secara ultimum remedium, setelah mencuatnya temuan beras premium yang tidak sesuai label dan kelas mutunya dalam peredaran di pasaran.

"Beberapa ritel sudah menurunkan sekitar Rp 1.000 (kemasan 5 kilogram). Nanti yang belum, kita suruh turunkan juga. Jadi supaya sesuai dengan isi dan labelnya. Saya juga sudah berkomunikasi dengan para pelaku ritel, saya sampaikan harganya harus diturunkan sesuai dengan mutu beras yang ada," ungkap Arief.

Pada Panel Harga Pangan NFA, per 25 Juli, terlihat mulai ada penurunan rerata harga beras secara nasional. Rerata harga beras premium di semua zona kompak turun dibandingkan sehari sebelumnya. 

Di Zona 1 sehari sebelumnya Rp 15.488 per kg lalu turun ke Rp 15.458 per kg pada 25 Juli. Zona 2 dari Rp 16.555 per kg ke Rp 16.552 per kg. Zona 3 dari Rp 18.225 per kg ke Rp 18.114 per kg.

Kondisi serupa juga terjadi di beras medium. Rerata harga beras medium secara nasional untuk Zona 1 sehari sebelum 25 Juli berada di Rp 13.943 per kg. Pada 25 Juli menjadi Rp 13.898 per kg. Idem pula pada Zona 2 dan 3. Di Zona 2 dari Rp 14.588 per kg mulai turun ke Rp 14.554 per kg. Sementara Zona 3 dari Rp 16.393 per kg ke Rp 16.259 per kg.

"Teman-teman dari Satgas Pangan Polri telah menyampaikan bahwa mengutamakan ultimum remedium. Jadi ini untuk menghindari penarikan beras, tapi cukup harganya menyesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya," urai Arief.

"Khusus perberasan, agar tidak terjadi kekurangan stok di masyarakat, jadi harganya saja yang disesuaikan. Bila broken rice-nya 20, 25 atau 30 persen, maka harganya harus disesuaikan saja," sambungnya.

Adapun langkah ultimum remedium ini senada dengan saran yang pernah diutarakan Arief sebelumnya. 

Saat itu dalam wawancara cegat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan (17/7/2025), ia sarankan tidak perlu ada penarikan, melainkan cukup melakukan penjualan beras dengan menyesuaikan kualitas dan mutu.

"Untuk apa ditarik? Dijual murah saja. Clearance. Lebih baik tetap diberikan ke masyarakat, tapi harganya disesuaikan, jangan dijual seharga beras premium. Itu saran saya," tegas dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers usai memimpin Rakortas (25/7/2025) juga menyatakan hal yang sama. Ia bilang tidak ada penarikan stok beras, tapi ia meminta pelaku usaha jangan membohongi konsumen.

"Tidak, tidak ditarik. (Cukup) turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong. Kalau masih mau main-main, ini sudah 14 (perusahaan yang dipanggil Satgas Pangan Polri). Jadi kalau memang berasnya itu A, ya A. Jangan isinya A, jualnya A dengan kriteria ini, padahal itu berasnya (ternyata) beras biasa saja," beber Zulhas.

Adapun dalam rilis Satgas Pangan Polri di Jakarta (24/7/2025) diungkapkan temuan bahwa terdapat tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana yang tertera pada kemasan. 

Produknya berupa beras premium, namun belum sesuai dengan kelas mutu beras yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga Pemerintah Akan Hilangkan Jenis Beras Premium dan Medium

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved