Berita Lampung
Pemprov Lampung Akan Gelar Apel Kendaraan Dinas, Cek Kesesuaian Data dan Kondisi
Nurul Fajri mengatakan, apel kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan lainnnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggelar apel kendaraan dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan kesesuaian antara data laporan dan kondisi kendaraan di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri mengatakan, apel kendaraan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kami akan lakukan apel kendaraan dinas, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya. Tujuannya untuk memastikan apakah data yang tercatat di setiap satuan kerja sesuai dengan kondisi fisiknya," ujar Nurul Fajri, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan, langkah ini penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian jumlah kendaraan.
"Jangan sampai tercatat lima, tapi saat apel hanya ada dua atau tiga kendaraan dinas. Itu sudah kami agendakan," tambahnya.
Terkait teknis pelaksanaan, ia menyebutkan masih dalam pembahasan. Apel bisa saja dilaksanakan terpusat di Lapangan Korpri atau dilakukan di masing-masing OPD.
"Apakah teknisnya digabung atau BPKAD akan mendatangi OPD, itu masih dibahas," katanya.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas yang akan dilelang, Nurul menjelaskan prosesnya tetap mengacu pada usia kendaraan dan prosedur yang berlaku.
"Kalau soal lelang, prosedurnya melalui BJKN. Jadi masyarakat yang berminat bisa mengakses dan mengikuti proses lelang secara terbuka," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)
Istri Oknum Polisi Mengamuk Kasus KDRT Berlarut-larut, Polda Lampung Beri Jawaban Tegas |
![]() |
---|
PBB di Bawah Rp 150 Ribu Dapat Bonus dari Pemkot Bandar Lampung |
![]() |
---|
Hujan Petir dan Angin Kencang, Simak Peringatan BMKG Lampung |
![]() |
---|
Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Putar Musik Tanpa Memiliki Lisensi Resmi |
![]() |
---|
Langganan Spotify atau YouTube Premium Tak Serta Merta Bebas Royalti Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.