Berita Lampung

Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober, Bea Balik Nama Digratiskan Pajak Setahun

Pemprov Lampung memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
WAJIB PAJAK - Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi saat mengecek wajib pajak di kantor Samsat Rajabasa pada saat kunjungan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Lampung, Senin (28/8/2025). 

Ia mengaku, wajib pajak sebelum pemutihan hanya sekitar 38 persen saja tingkat kepatuhannya.

"Jadi nantinya bisa dihitung tingkat kepatuhan pajak pada akhir tahun," tambah Slamet.

Perbaikan Pelayanan

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris berikan catatan terhadap proses pemutihan pajak oleh Pemprov Lampung

Munir menilai, pendapatan dari programpemutihanpajak sebelumnya yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 28 Juli 2025, belum maksimal.

Karena itu, perpanjangan masapemutihandinilai sebagai langkah tepat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Kendati demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang memutuskan memperpanjang masapemutihanpajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Namun dia juga menyampaikan sejumlah catatan kepada Pemprov agar pelaksanaanpemutihankali ini bisa lebih optimal.

Salah satu sorotannya adalah perbaikan pada sistem pelayanan dan peningkatan sosialisasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

"Secara umum kami memberikan dua masukan, yaitu terkait sistem pelayanan dan sosialisasi ke lintas OPD," kata Munir, Senin (28/7/2025).

Ia menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital dalam pembayaran pajak. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan, serta mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan.

"Semua pembayaran diharapkan tidak lagi menggunakan uang tunai. Ini untuk menghindari selisih hitung dan sebagainya. Selain itu, di tahun 2026 diharapkan data wajib pajak atau NIK sudah terintegrasi secara otomatis dengan data pemilik kendaraan," tuturnya.

Menurutnya, sistem berbasis NIK akan memudahkan wajib pajak.

Cukup dengan memasukkan NIK ke aplikasi, jenis kendaraan dan jumlah tagihan akan langsung muncul.

Sistem itu akan mengirimkan tagihan kepada wajib pajak, sehingga proses pembayaran lebih sederhana dan transparan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved