Berita Terkini Nasional

Pemerintah Menyayangkan Sikap PPPK yang Ajukan Perceraian setelah Terima SK

Apa lagi peristiwa pegawai mengajukan peceraian setelah diangkat PPPK ini menjadi fenomena baru di Indonesia.

|
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
ILUSTRASI CERAI - Pemerintah menyayangkap sikap PPPK yang mengajukan perceraian setelah terima SK. 

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada semua pegawai ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, untuk tetap menjaga integritas, solidaritas dan kondusifitas. 

"Supaya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Pandeglang," pungkasnya. 

Fenomena PPPK mengajukan perceraian itu juga terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagaimana diberitakan Kompas.com yang dilansir SerambiNews.com, Kamis (24/7/2025).

Dalam beberapa bulan terakhir saja, sebanyak 20 guru sekolah dasar (SD) mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka.

Angka ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 15 kasus selama setahun penuh.

Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, menjelaskan, lonjakan gugat cerai ini terjadi terutama di kalangan guru SD ASN yang berasal dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkannya, mayoritas penggugat merupakan guru perempuan yang mengajukan perceraian setelah mereka diangkat menjadi ASN. 

“Jelas ini memang lonjakan kasus gugat cerai di kalangan guru ASN dalam hal ini jalur PPPK. Karena sepanjang tahun 2024 hanya ada 15 gugatan cerai oleh guru SD ASN ini,” kata Deny. 

Data yang dihimpun berasal dari rentang Januari hingga April atau Mei 2025. Deny memprediksi bahwa hingga pertengahan tahun jumlah ini kemungkinan besar akan bertambah. 

“Kalau sampai pertengahan tahun ini, sampai Juni, mestinya sudah bertambah lagi,” imbuhnya.

Meski tidak menyebut secara pasti alasan dalam setiap gugatan cerai guru SD di Blitar, Deny mengungkap bahwa sebagian besar perceraian tidak secara eksplisit dilandasi masalah ekonomi. 

Namun, ia menyoroti fakta bahwa gugatan cerai meningkat setelah para guru memiliki status ASN. 

“Mungkin dulunya mereka guru honorer atau GTT (guru tidak tetap), dan gugatan cerai itu diajukan setelah mereka diterima sebagai ASN PPPK,” terang Deny.

Dengan status baru tersebut, para guru perempuan memiliki pendapatan tetap yang menjadikan mereka lebih mandiri secara ekonomi. 

Deny menduga bahwa status tersebut juga membuat sebagian dari mereka memiliki pendapatan yang lebih tinggi daripada pasangan mereka. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved