Berita Terkini Nasional

Pemerintah Menyayangkan Sikap PPPK yang Ajukan Perceraian setelah Terima SK

Apa lagi peristiwa pegawai mengajukan peceraian setelah diangkat PPPK ini menjadi fenomena baru di Indonesia.

|
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
ILUSTRASI CERAI - Pemerintah menyayangkap sikap PPPK yang mengajukan perceraian setelah terima SK. 

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," tegasnya. 

Fenomena ini bukanlah berarti status ASN menjadi biang kerok terjadinya perceraian

Para ahli melihatnya sebagai "efek pelatuk" dari bom waktu masalah rumah tangga yang sudah lama terpendam.

Banyak dari perempuan ini diduga telah bertahun-tahun bertahan dalam pernikahan yang tidak sehat (toxic relationship). 

Masalah seperti suami yang tidak memberi nafkah, pengangguran, judi, atau bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi alasan yang selama ini terpaksa ditelan karena ketiadaan pilihan.

Ketika SK PPPK diterima, yang berarti ada jaminan pendapatan bulanan yang stabil, mereka seolah menemukan pintu keluar. 

Kemandirian finansial memberi mereka keberanian dan kekuatan untuk lepas dari belenggu hubungan yang menyiksa.(*)

Baca Juga Satpam Bawa Keluarganya Mengungsi ke Polres Gara-gara Ancaman Pembunuhan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved