Berita Terkini Nasional

Pemerintah Menyayangkan Sikap PPPK yang Ajukan Perceraian setelah Terima SK

Apa lagi peristiwa pegawai mengajukan peceraian setelah diangkat PPPK ini menjadi fenomena baru di Indonesia.

|
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
ILUSTRASI CERAI - Pemerintah menyayangkap sikap PPPK yang mengajukan perceraian setelah terima SK. 

“Memang alasan yang mereka ajukan bukan alasan ekonomi, tapi kebanyakan karena alasan sudah tidak cocok lagi dengan pasangan, tapi fakta ini berbicara lain,” timpalnya.

Deny juga mengungkap bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mencegah perceraian. Tetapi pihaknya memastikan proses perceraian para guru ASN tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian. 

“Kalau kita pencegahan cerai tidak mungkin. Bagaimanapun cerai itu hak setiap orang dalam berumah tangga,” jelasnya.

Juga Terjadi di Cianjur

Fenomena yang sama juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Puluhan ASN perempuan yang baru saja menerima SK pengangkatan PPPK dilaporkan ramai-ramai mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka. 

Menurut data Pengadilan Agama dan dinas terkait, mengerucut pada satu kata yaitu kemandirian. 

Data yang dihimpun menunjukkan lonjakan signifikan dalam pengajuan cerai dari kalangan ASN PPPK di Cianjur

Dari sekitar 3.000 PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, tercatat 42 orang mengajukan permohonan cerai.

Rinciannya, 30 orang baru mengajukan dan 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, mengonfirmasi bahwa mayoritas pemohon adalah perempuan dari lingkungan pendidikan.

"Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai,"

"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," katanya kepada wartawan, dilansir Kamis 24 Juli 2025.

Pemicu utamanya adalah faktor ekonomi dan perselisihan yang sudah berlangsung lama. 

Status baru sebagai PPPK dengan gaji tetap dan tunjangan yang jelas, memberikan kekuatan finansial bagi para istri yang selama ini mungkin bergantung pada suami

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved