Berita Viral

Senyum Lebar Saharudin Eks Kades yang Korupsi Dana Desa, Hasil Vonis Disorot

Saharudin, eks kepala desa (kades) Kubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara tersenyum lebar meski menjadi koruptor kasus pengelolaan dana desa. 

Editor: Kiki Novilia
Tribun Sumsel
SENYUM LEBAR KORUPTOR - Terdakwa Saharudin bersama petugas kejaksaan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). Saharudin merupakan kades yang menyelewengkan dana desa dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Saharudin, eks kepala desa (kades) Kubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara tersenyum lebar meski menjadi koruptor kasus pengelolaan dana desa. 

Saharudin terlibat korupsi pengelolaan dana desa, yakni berupa penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga gaji marbot masjid yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150.

Melansir Tribujatim, Saharudin semringah ketika berada di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025) siang.

Setelah ditangkap dan menjalani sidang, hakim hanya memvonis Kades satu ini penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar. 

Hakim menyatakan Saharudin secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Saharudin dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang Selasa, 1 Juli 2025 lalu yang  menuntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. 

Serta denda Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.1.024.947.139.

Atas vonis tersebut, terdakwa Saharudin yang didampingi kuasa hukum Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman Ralidi menyatakan pikir-pikir.

Kejari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Lubuk Linggau, Armein Ramdhani menjelaskan sebelum putusan terdakwa Saharudin masih sempat tersenyum. 

"Namun ketika setelah vonis, senyumnya hilang dan tertunduk lesu," kata Armein pada wartawan di Kota Lubuklinggau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved