Polres Lampung Tengah
Dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Pesta Sabu di Kampung Srikaton
Penggerebekan lokasi pesta sabu oleh jajaran kepolisian di Lampung Tengah berkat laporan masyarakat.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Siang itu, di sebuah rumah sederhana di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, empat pria duduk tanpa sadar bahwa hari mereka akan berubah drastis.
Rumah yang digunakan untuk pesta sabu akhirnya digerebek oleh petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada Jumat (1/8/2025) pukul 14.00 WIB.
Informasi penting datang bukan dari intelijen, tapi dari warga sendiri.
Masyarakat sekitar merasa ada yang janggal dari rumah milik SO alias Kuntet (40), yang sehari-hari tampak tertutup dan kerap didatangi orang tak dikenal.
“Kami dapat laporan dari warga, lalu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat digerebek, empat orang sedang berada di dalam rumah itu. Barang bukti sabu juga kami temukan,” jelas Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin.
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lampung Selatan, Ini Hasilnya
Baca juga: Percakapan Terakhir Pipit dengan Suami Sebelum Ajak 2 Anaknya Tenggelamkan Diri
Keempat pria yang diamankan adalah:
SO alias Kuntet (40) – pemilik rumah,
ME (21) – warga sekitar,
RI (29) – warga Kampung Mataram Ilir,
OS (26) – warga Kampung Bina Karya Jaya.
Di lokasi, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi sisa sabu, satu alat hisap (bong), pirek kaca, korek api gas, sumbu api, hingga sebuah dompet merah tempat menyimpan alat-alat itu.
Warga Jadi Garda Terdepan
Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek, memberikan apresiasi besar terhadap keberanian warga melaporkan aktivitas mencurigakan.
Bagi mereka, ini bukan sekadar keberhasilan penangkapan, tapi wujud nyata bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga kampung dari bahaya narkoba sedang tumbuh.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Dukungan warga sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kami di lapangan,” ujar Kapolsek.
Peringatan Keras dan Harapan Baru
Kini, keempat pria tersebut harus berhadapan dengan hukum. Mereka terancam dijerat pasal 112 dan/atau pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Namun bagi aparat, penegakan hukum bukan satu-satunya tujuan. Pencegahan tetap menjadi prioritas. Kapolsek mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor, dan menyadari bahwa memerangi narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Polres Lampung Tengah Beri Layanan Prima untuk Masyarakat Lewa Pam Pagi |
![]() |
---|
Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Bupati, Danyon B dan Kapolres Lampung Tengah Berdialog dengan Masyarakat Tiga Kampung |
![]() |
---|
Polsek Kalirejo Polda Lampung Dalami Kasus Asusila di SMPN, Masuk Penyidikan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Apel Siaga dan Lakukan KRYD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.