Polres Lampung Tengah

Dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Pesta Sabu di Kampung Srikaton

Penggerebekan lokasi pesta sabu oleh jajaran kepolisian di Lampung Tengah berkat laporan masyarakat.

Dokumentasi Polres Lampung Tengah
BB DARI LOKASI PENGGEREBEKAN - Penggerebekan lokasi pesta sabu oleh jajaran kepolisian di Lampung Tengah berkat laporan masyarakat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Siang itu, di sebuah rumah sederhana di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, empat pria duduk tanpa sadar bahwa hari mereka akan berubah drastis.

Rumah yang digunakan untuk pesta sabu akhirnya digerebek oleh petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada Jumat (1/8/2025) pukul 14.00 WIB.

Informasi penting datang bukan dari intelijen, tapi dari warga sendiri.

Masyarakat sekitar merasa ada yang janggal dari rumah milik SO alias Kuntet (40), yang sehari-hari tampak tertutup dan kerap didatangi orang tak dikenal.

“Kami dapat laporan dari warga, lalu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat digerebek, empat orang sedang berada di dalam rumah itu. Barang bukti sabu juga kami temukan,” jelas Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lampung Selatan, Ini Hasilnya

Baca juga: Percakapan Terakhir Pipit dengan Suami Sebelum Ajak 2 Anaknya Tenggelamkan Diri

Keempat pria yang diamankan adalah:

SO alias Kuntet (40) – pemilik rumah,
ME (21) – warga sekitar,
RI (29) – warga Kampung Mataram Ilir,
OS (26) – warga Kampung Bina Karya Jaya.

Di lokasi, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi sisa sabu, satu alat hisap (bong), pirek kaca, korek api gas, sumbu api, hingga sebuah dompet merah tempat menyimpan alat-alat itu.

Warga Jadi Garda Terdepan

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek, memberikan apresiasi besar terhadap keberanian warga melaporkan aktivitas mencurigakan.

Bagi mereka, ini bukan sekadar keberhasilan penangkapan, tapi wujud nyata bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga kampung dari bahaya narkoba sedang tumbuh.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Dukungan warga sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kami di lapangan,” ujar Kapolsek.

Peringatan Keras dan Harapan Baru

Kini, keempat pria tersebut harus berhadapan dengan hukum. Mereka terancam dijerat pasal 112 dan/atau pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Namun bagi aparat, penegakan hukum bukan satu-satunya tujuan. Pencegahan tetap menjadi prioritas. Kapolsek mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor, dan menyadari bahwa memerangi narkoba adalah tanggung jawab bersama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved