Berita Lampung
Satgas PKH Kejagung Sita 49.822 Ha Lahan Ilegal di TNBBS, Pemprov Lampung Nyatakan Dukungan Penuh
Marindo Kurniawan menyatakan dukungan penuh dari pemprov terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita 49.822 hektare lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Penyitaan dilakukan di wilayah Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Jumat (1/8/2025).
Menanggapi langkah tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH.
“Langkah ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Lampung Bapak Rahmat Mirzani Djausal, yang sejak awal sangat menaruh perhatian terhadap kerusakan hutan konservasi, khususnya di kawasan TNBBS,” ujar Marindo saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/8/2025).
Ia menambahkan, Gubernur juga menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan humanis terhadap masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam penguasaan lahan ilegal.
“Transparansi, rehabilitasi kawasan, dan perlindungan terhadap warga lokal harus menjadi bagian dari proses penertiban. Ini penting agar penegakan hukum tidak berdampak negatif pada masyarakat yang tidak bersalah,” jelas Marindo.
Pemprov Lampung, lanjut Marindo, juga mengapresiasi keberanian masyarakat sipil yang berperan aktif melaporkan kasus ini hingga bisa diproses secara hukum.
“Ini membuktikan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kawasan konservasi. Keberanian mereka patut diapresiasi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan lahan saja.
“Kami mendorong agar penyidikan ini dilanjutkan hingga mengungkap aktor intelektual serta pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan. Semua harus diproses secara tuntas dan tidak ada yang kebal hukum,” tegas Marindo.
Lebih lanjut, Pemprov Lampung berencana melakukan pemetaan lanjutan terhadap lahan konflik, serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan, dan Polda Lampung.
“Kami juga akan menyusun rencana rehabilitasi sosial dan lingkungan untuk memulihkan kawasan yang telah rusak. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian TNBBS akan menjadi kunci keberhasilan program ini,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Satgas
DPRD Pesawaran Minta Guru Intimidasi Siswa Dites Kejiwaan |
![]() |
---|
Komisi I Bakal RDP Bahas Pengelolaan Pasar Gudel Bandar Lampung |
![]() |
---|
Diduga Gangguan Jiwa, Guru Intimidasi Siswa di Pesawaran Pernah Merokok di Kelas |
![]() |
---|
Kata Gen Z Soal Kendaraan ODOL di Lampung Rusak Jalan |
![]() |
---|
Viral Guru di Pesawaran Intimidasi Siswa Saat Upacara Bendera, Disdikbud Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.