Kasus Narkoba di Lampung

Breaking News Kurir Sabu 9 Kg Asal Jawa Barat Divonis Hukuman Mati

Kurir sabu 9 kilogram Oktkanapian (39) asal Provinsi Jawa Barat (Jabar) divonis ketua hakim PN Kelas 1 A Tanjungkarang dengan hukuman mati. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
HUKUMAN MATI - Ketua Hakim PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kurir sabu, Senin (4/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kurir sabu 9 kilogram (kg) Oktkanapian (39) asal Provinsi Jawa Barat (Jabar) divonis ketua hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang, Samsumar Hidayat dengan hukuman mati. 

Hakim Samsumar Hidayat menjelaskan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran pasal  114 ayat (2)  jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2)  jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena itu terdakwa divonis dengan hukuman mati," kata Ketua Hakim PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Senin (4/8/2025). 

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengindahkan larangan pemerintah tentang narkotika. 

Kemudian tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini mengatakan, jaksa telah menuntut hukuman mati kepada terdakwa. 

Kurir sabu Oktanapian menjadi perantara dalam peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.

Aparat hukum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika sebanyak 9 kilogram sabu. 

"Tindakan itu dilakukan berulang kali di Lampung, sehingga JPU menilai hukuman mati layak dijatuhkan," ujar Venny. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved