Kasus Narkoba di Lampung
Breaking News Kurir Sabu 9 Kg Asal Jawa Barat Divonis Hukuman Mati
Kurir sabu 9 kilogram Oktkanapian (39) asal Provinsi Jawa Barat (Jabar) divonis ketua hakim PN Kelas 1 A Tanjungkarang dengan hukuman mati.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kurir sabu 9 kilogram (kg) Oktkanapian (39) asal Provinsi Jawa Barat (Jabar) divonis ketua hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang, Samsumar Hidayat dengan hukuman mati.
Hakim Samsumar Hidayat menjelaskan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran pasal 114 ayat (2) jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena itu terdakwa divonis dengan hukuman mati," kata Ketua Hakim PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Senin (4/8/2025).
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengindahkan larangan pemerintah tentang narkotika.
Kemudian tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini mengatakan, jaksa telah menuntut hukuman mati kepada terdakwa.
Kurir sabu Oktanapian menjadi perantara dalam peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.
Aparat hukum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika sebanyak 9 kilogram sabu.
"Tindakan itu dilakukan berulang kali di Lampung, sehingga JPU menilai hukuman mati layak dijatuhkan," ujar Venny.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Residivis Sintra Akasa Sempat Turunkan 3 Kg Sabu di Natar |
![]() |
---|
Tersangka Sintra Akasa Jadi Kurir Sabu karena Desakan Ekonomi |
![]() |
---|
BNNP Lampung Sita Sabu 2 Kg dari Jaringan Internasional, Disembunyikan di Sasis Truk |
![]() |
---|
Kurir Dijanjikan Upah Rp 10 Juta untuk per Kg Sabu |
![]() |
---|
Kurir Sabu Asal Palembang Simpan Sabu 2 Kg di Bawah Sasis Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.