Kasus Narkoba di Lampung

Kurir Sabu Asal Jabar Akan Ajukan Banding Pasca Vonis Hukuman Mati

Oktanapian, kurir sabu asal Jawa Barat, meminta banding atas vonis hukuman mati yang diterimanya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
HUKUMAN MATI - Suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/8/2025). Kurir sabu asal Jabar akan ajukan banding pasca vonis hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oktanapian (39), kurir sabu asal Jawa Barat, meminta banding atas vonis hukuman mati yang diterimanya.

Pengacara terdakwa dari Pos Bakum, Hasan Basri mengatakan, terdakwa mengaku ingin banding pasca vonis yang diterima kliennya tersebut.

"Setelah vonis terdakwa saya tanyakan terkait kelanjutannya dan klien menyatakan bahwa akan melanjutkan banding," katanya, Senin (4/8/2025). 

Ia mengatakan, karena ini menyangkut kemanusiaan, pihaknya akan melakukan banding dan jangan sampai hukuman mati.

Terdakwa memegang narkotika tersebut mengakunya baru dua bulan dan keinginan terdakwa akan mengajukan banding.

Sebelumnya diberitakan, kurir sabu 9 kilogram (kg) Oktkanapian (39) asal Provinsi Jawa Barat (Jabar) divonis ketua hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang, Samsumar Hidayat dengan hukuman mati

Hakim Samsumar Hidayat menjelaskan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran pasal  114 ayat (2)  jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2)  jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena itu terdakwa divonis dengan hukuman mati," kata Ketua Hakim PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Senin (4/8/2025). 

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengindahkan larangan pemerintah tentang narkotika. 

Kemudian tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini mengatakan, jaksa telah menuntut hukuman mati kepada terdakwa. 

Kurir sabu Oktanapian menjadi perantara dalam peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.

Aparat hukum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika sebanyak 9 kilogram sabu. 

"Tindakan itu dilakukan berulang kali di Lampung, sehingga JPU menilai hukuman mati layak dijatuhkan," ujar Venny. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved