Berita Terkini Nasional

NR Titipkan 2 Adiknya ke Tetangga setelah Bunuh Ibu Kandung Pamit Mau Pergi ke Akhirat

Bahkan perbuatannya melakukan pembunuhan ibu kandung diakui NR kepada tetangga.

TribunBengkulu.com/Beta Misutra
PEMBUNUHAN IBU KANDUNG – Terduga pelaku pembunuhan ibu kandung di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, saat diamankan polisi pada Sabtu (2/8/2025). Remaja perempuan inisial NR awalnya mengakui perbuatannya membunuh ibu kandung ke tetangga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bengkulu - Remaja perempuan NR (18) menitipkan dua adiknya ke tetangga setelah membunuh ibu kandung.

Bahkan perbuatannya melakukan pembunuhan ibu kandung diakui NR kepada tetangga.

Pengakuannya membunuh ibu kandung mengejutkan tetangga hingga mengecek ke rumah korban.

Ternyata benar, ibu kandung korban berinisial YT (49) sudah terkapar tak berdaya.

Namun pada saat itu NR justru berpesan kepada tetangga untuk menjaga dua adiknya lalu pamit mau pergi ke akhirat.

Alhasil NR diamankan tetangga yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Kejadian berlangsung pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban tengah melaksanakan salat Dzuhur di rumah.

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun TribunBengkulu.com, korban tewas setelah dipukul oleh pelaku menggunakan batu ulekan cobek.

Setelah korban tersungkur, terduga pelaku kemudian menusuk korban menggunakan pisau dapur.

Korban diduga tewas di tempat. Peristiwa ini pun mengundang perhatian warga sekitar.

Mengetahui kejadian tersebut, warga segera melaporkannya ke pihak Kepolisian Sektor Gading Cempaka.

"Korban tadi mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya," ungkap Yuli, salah satu tetangga korban, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tim gabungan Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung menuju lokasi kejadian.

Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku yang merupakan anak kandung korban.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk divisum.

"Tadi pelaku sudah dibawa polisi," kata Yuli.

Polisi Tangkap Pelaku

Pihak kepolisian telah menangkap remaja perempuan di Kota Bengkulu berinisial NR (18) yang diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, YT (49).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Kejadian berlangsung pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban sedang melaksanakan salat Dzuhur di rumah.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pembunuhan di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Opsnal Polsek Gading Cempaka, Resmob Macan Gading Polresta, dan tim Inafis Polresta Bengkulu langsung menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi segera memintai keterangan saksi, memeriksa kondisi korban, dan mengamankan terduga pelaku yang telah mengakui perbuatannya kepada tetangga.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Polsek Gading Cempaka.

Sementara itu, tim lainnya melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.

"Untuk pelaku tadi dari TKP langsung kita amankan ke Polsek," ungkap Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Iptu Putra Agung, Sabtu (2/8/2025).

Berdasarkan data sementara, korban diduga kuat dibunuh oleh pelaku yang merupakan anak sulungnya.

Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa pelaku memiliki riwayat pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ).

"Untuk itu masih kita selidiki, namun informasi yang kita dapat dari warga sekitar, pelaku memang sudah pernah dirawat di rumah sakit jiwa," kata Agung.

Polisi telah membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan visum.

Penanganan kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polresta Bengkulu.

"Tadi terduga pelaku sudah kita serahkan ke Polresta," kata Agung.

Motif Pelaku

Berdasarkan informasi terhimpun, terduga pelaku NR diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan baru pulang ke rumah usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh TribunBengkulu.com di lokasi kejadian, NR dikabarkan baru pulang dari RSKJ pada Rabu (30/7/2025).

Setelah korban diduga tewas di tempat, NR langsung keluar rumah dan berlari ke rumah salah satu tetangganya.

Di sana, NR kemudian menceritakan kepada dua tetangganya bahwa ia telah membunuh ibu kandungnya.

Ia juga membawa kedua adiknya untuk dititipkan kepada tetangganya tersebut.

Motif pembunuhan yang disampaikan NR kepada tetangganya adalah karena ia mengaku kesurupan saat melakukannya.

"Dia (terduga pelaku) bilang kalau dirinya nekat membunuh karena kesurupan," ungkap Ice, salah satu tetangga korban, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah menyampaikan bahwa dirinya kesurupan, NR juga berpesan kepada tetangganya agar menjaga kedua adiknya.

Ia mengaku akan pergi ke akhirat setelah mengakui bahwa dirinya telah membunuh ibu kandungnya.

Tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan NR sambil mengecek kondisi korban di rumah.

Saat mereka masuk ke dalam rumah, korban sudah ditemukan dalam keadaan tewas bersimbah darah.

"Saat kami tiba di rumahnya, korban dalam keadaan terluka parah dan kemungkinan sudah tidak bernyawa," kata Ice.

Warga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Gading Cempaka.

Tim gabungan Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung mendatangi lokasi kejadian.

Polisi segera mengamankan NR yang merupakan anak kandung korban.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk dilakukan visum.

Ancaman Penjara

Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:

Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Unsur Pasal 338 KUHP

Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:

-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. 

Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. 

Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.

Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.

Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa. 

Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh. 

Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.(*)

Baca Juga Sosok Kusuma Anggraini Tuding Iris Wullur Simpanan Suaminya, Cucu Konglomerat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved