Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap Wanita yang Viral Curi Kalung Berlian Senilai Rp 50 Juta

Wanita yang viral mencuri kalung berlian di pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading, Sabtu (26/7/2025) lalu, berhasil ditangkap polisi.

|
Editor: taryono
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PENCURI BERLIAN - Andi Maisara (tengah), ibu rumah tangga tersangka pencurian kalung berlian dari pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ketika dibawa masuk ke kantor polisi. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Pemeriksaan lebih lanjut, Andi Maisara bukan sekali ini saja melakukan pencurian.

"Sudah pernah terjadi juga di Bogor dan Surabaya, hal yang sama, ini sudah ketiga kali" ujar Kiki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Pencuri Kalung Berlian di Mal Kelapa Gading Ditangkap, Kini Jadi Tersangka

(Tribunlampung.co.id/TribunJakarta.com)

Sumber: Tribunnews
Tags
pencurian
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved