Berita Terkini Artis

Keluarga Korban Sebut In Dragon Layak Dihukum Mati

Keluarga Nia Kurnia Sari (18) alias NKS menyebut  terdakwa pembunuhan dan rudapaksa putrinya, Indra Septriaman alias In Dragon.

Editor: taryono
TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban pembunuhan dan rudapaksa menyampaikan sejumlah pengakuannya. 

Kuasa Hukum In Dragon Sebut Ada Pemaksaan Pasal

Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon, menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru karena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama persidangan.

Menurutnya, tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Ia menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada In Dragon.

Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.

Melainkan, kata Dafriyon, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.

"Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu," ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunPadang.com.

Selain itu, Dafriyon menyebut ahli pidana dalam kasus ini, jelas menilai tidak ada unsur pembunuhan berencana.

Seperti halnya mengubur korban, menurut Dafriyon merupakan bentuk dari menghilangkan jejak, karena lubang dan peralatannya tidak disiapkan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tali rafia menjadi barang bukti utama dalam penetapan pembunuhan berencana.

Nia Kurnia Sari merupakan gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari menjajakan gorengan keliling di wilayah Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Kehidupannya yang sederhana dan dikenal ramah oleh warga sekitar berubah tragis pada awal September 2024, ketika ia dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah usai berjualan.

Dua hari berselang, jasad Nia ditemukan terkubur secara tidak layak di kawasan perkebunan di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Kondisi tubuhnya tanpa busana, memperkuat dugaan korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Penemuan ini menggemparkan warga dan menjadi perhatian, terutama karena korban dikenal tidak memiliki masalah dengan siapa pun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Tags
pembunuhan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved