Berita Terkini Artis

Keluarga Korban Sebut In Dragon Layak Dihukum Mati

Keluarga Nia Kurnia Sari (18) alias NKS menyebut  terdakwa pembunuhan dan rudapaksa putrinya, Indra Septriaman alias In Dragon.

Editor: taryono
TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban pembunuhan dan rudapaksa menyampaikan sejumlah pengakuannya. 

Tribunlampung.co.id, Sumbar - Keluarga Nia Kurnia Sari (18) alias NKS menyebut  terdakwa pembunuhan dan rudapaksa putrinya, Indra Septriaman alias In Dragon memang layak dihukum mati.

Ibu NKS, Eli Marlina (45) mengatakan hal itu disampaikan menyusul vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) kepada  In Dragon pada Selasa (5/8/2025).

NKS merupakan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat, yang ditemukan tewas setelah dibunuh oleh In Dragon.

Korban sempat dinyatakan hilang pada Jumat (6/9/2024), dan ditemukan tewas dua hari kemudian.

In Dragon ditangkap polisi di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Padang pariaman, pada 19 September 2024.

In Dragon sebelumnya juga dituntut hukuman mati dalam kasus ini.

Dalam sidang vonis, Hakim Ketua Dedi Kuswara menyampaikan hukuman mati dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

"Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari," ujar hakim ketua saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan, Selasa, sebagaimana diberitakan TribunPadang.com.

Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (45), terlihat lega setelah pelaku dijatuhi hukuman mati.

Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban menyampaikan sejumlah pengakuannya sebagai berikut.

1. Putusan Hakim Bijak

Eli Marlina terlihat mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

"Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati," ucapnya, Selasa.

Menurut Eli, hakim sudah menunjukkan keadilan untuk anaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Tags
pembunuhan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved