Berita Terkini Artis

Keluarga Korban Sebut In Dragon Layak Dihukum Mati

Keluarga Nia Kurnia Sari (18) alias NKS menyebut  terdakwa pembunuhan dan rudapaksa putrinya, Indra Septriaman alias In Dragon.

Editor: taryono
TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban pembunuhan dan rudapaksa menyampaikan sejumlah pengakuannya. 

Penyelidikan intensif mengarah pada seorang pria bernama Indra Septiarman alias In Dragon, yang merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Polisi mengungkapkan, pelaku telah merencanakan kejahatannya dengan membawa tali rafia untuk melumpuhkan korban.

Setelah melakukan rudapaksa, In Dragon membunuh Nia dan menguburkan jasadnya untuk menghilangkan jejak.

Penangkapan In Dragon dilakukan pada pertengahan September 2024 setelah ia bersembunyi di loteng rumah kosong.

Baca juga: Pengakuan Ibu Gadis Penjual Gorengan di Sumbar usai In Dragon Divonis Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Tags
pembunuhan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved