Berita Lampung

Terdesak Bayar Utang, Pria di Pringsewu Nekat Gasak Motor Temannya

Terdesak membayar utang, seorang pria di Kabupaten Pringsewu mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
CURI MOTOR TEMAN - Pelaku JM diamanan Polsek Pringsewu Kota. Terdesak membayar utang, seorang pria di Pringsewu mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.   

Sepeda motor yang diambil sempat digadaikan oleh pelaku untuk melunasi utangnya, sebelum akhirnya ditebus kembali dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.

“Saat ini, JM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved