Berita Lampung

Bisnis Bus AKDP Lampung Masih Tahap Pemulihan Pasca Covid 19

bisnis angkutan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Lampung saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus  TAHAP PEMULIHAN - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengungkapkan bisnis angkutan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19, Kamis (23/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengungkapkan, bisnis angkutan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Meski sejumlah perusahaan otobus (PO) tidak mampu bertahan, beberapa operator besar seperti Puspa Jaya dan PO Ramayana tetap menunjukkan eksistensinya dengan menjaga kualitas layanan.

Hal itu dikatakannya saat mendampingi anggota komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono saat meninjau terminal tipe A Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Kamis (23/4/2026).

Hadir juga mendampingi, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang.

Baca juga: KPPU Lampung Minta Organda Turunkan Tarif Bus AKDP

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono menyinggung soal banyaknya terminal bayangan hingga tiket ilegal, yang menyebabkan terminal rajabasa menjadi sepi.

Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menjelaskan bahwa perubahan tren penumpang menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi industri transportasi darat saat ini.

Menurutnya, masyarakat kini lebih memilih layanan bus kelas non-ekonomi atau ber-AC dibandingkan kelas ekonomi.

"Perubahan minat ini berdampak langsung pada operasional angkutan, terutama pada kedisiplinan administrasi. Masih ditemukan kendaraan kelas ekonomi yang belum memperpanjang izin trayek dengan alasan kondisi ekonomi," ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Dishub juga menyoroti maraknya praktik terminal bayangan serta penyalahgunaan fungsi pool bus.

Seharusnya, pool hanya digunakan untuk perawatan seperti perbaikan dan pencucian kendaraan, namun di lapangan justru dimanfaatkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang secara ilegal.

"Ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada keberlangsungan terminal resmi," kata Bambang.

Sebagai langkah penertiban, pihaknya akan melakukan edukasi kepada para pengusaha otobus serta melayangkan surat teguran bagi yang melanggar aturan.

Upaya ini dilakukan agar regulasi dapat ditegakkan dan aktivitas di terminal resmi kembali optimal.

Meski demikian, Dishub mencatat adanya perkembangan positif dalam dua tahun terakhir.

Aktivitas penumpang di terminal mengalami peningkatan signifikan, bahkan mencapai ratusan persen, termasuk saat musim mudik terakhir.

"Ini menjadi sinyal baik bahwa kepercayaan masyarakat terhadap transportasi bus mulai kembali pulih," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved