Berita Lampung

Kasus Diksar Maut FEB Unila, Polda Lampung Periksa 40 Saksi

Penyidik Polda Lampung  telah memeriksa 40 saksi untuk mengungkap kebenaran peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung/Bayu Saputra 
KETERANGAN - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat memberikan keterangan kepada Tribun Lampung di ruang kerjanya, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Penyidik Polda Lampung  telah memeriksa 40 saksi untuk mengungkap kebenaran peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa FEB Unila, seusai mengikuti Diksar Mahepel.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari senior, alumni, panitia pelaksana, hingga dokter yang pertama kali memeriksa korban.

“Saat ini keterangan 40 saksi sudah kami kantongi. Kami juga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari UGM,” ujar Kombes Pol Yuni, Senin (11/8).

Setelah hasil Labfor keluar dan keterangan saksi ahli pidana diambil, polisi akan segera menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Polda Lampung telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban di TPU Beringin Raya pada 30 Juni 2025.

Proses ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyelidikan.

Ayah korban, Abqori, berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku dihukum setimpal. Ia juga meminta agar kegiatan diksar yang berisiko tinggi ditutup permanen demi mencegah tragedi serupa.

“Anak pencinta alam itu harusnya memelihara alam, bukan melakukan kekerasan. Kami ingin kejadian ini jadi yang terakhir,” tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved