Kepsek SMA Bantah Tuduhan Potong Dana PIP, "Mau Dilaporkan ke Mana Pun, Saya Siap!"
Seorang kepala sekolah SMAN di Pringsewu dituduh melakukan pemotongan dana dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
“Sekolah jangan sampai terpecah konsentrasinya oleh isu yang belum tentu benar. Tetap jalankan fungsi pendidikan, tingkatkan kualitas layanan kepada siswa,” ujar politisi Demokrat Lampung tersebut, Senin.
Di sisi lain, dalam rilis terbuka di beberapa kesempatan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, kerap mengingatkan bahwa jurnalis harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku secara nasional.
KEJ Pasal 6 menegaskan wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan wajib mengedepankan asas demokratis, profesionalitas, moralitas, serta supremasi hukum.
Dian menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pemberitaan wajib mengedepankan prinsip keberimbangan.
Dijelaskannya pemberitaan yang memuat tuduhan tanpa memberikan kesempatan hak jawab atau konfirmasi kepada pihak terlapor, dapat dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
Pelanggaran tersebut, kata dia, tidak hanya berimplikasi pada sanksi etik dari Dewan Pers, tetapi juga dapat menjadi dasar gugatan secara hukum oleh pihak yang dirugikan.
Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media online menyebut dugaan pemotongan PIP di SMA Negeri 1 Adiluwih telah resmi dilaporkan warga ke Kejari Pringsewu.
Laporan tersebut diterima langsung oleh perwakilan Kasi Intelijen Kejari Pringsewu dan dinyatakan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.