Berita Terkini Nasional
Oknum Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan Pemuda hingga Tewas
Oknum polisi inisial G, anggota Polda Sulteng bertugas sebagai pengamanan khusus di PT MMS, diduga terlibat penganiayaan.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan saat ini berupa 1 unit mobil merek Wuling hitam, selang sepanjang sekitar 1,9 meter, dan celana boxer hitam milik korban.
"Kami juga masih mencari barang bukti lain seperti borgol," ujarnya.
Kapolres Morowali mengimbau warga agar tidak terprovokasi informasi tidak benar.
Sementara nasib oknum polisi yang terlibat pengeroyokan dipastikan akan diproses hukum.
Hal itu dipertegas oleh Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam.
Roy menyebut tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, baik terkait pidana maupun kode etik.
Oknum yang melanggar akan ditindak sesuai aturan berlaku. Salah satunya mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," ujar Roy.
"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik," ucapnya menambahkan.
Kasus pengeroyokan di Morowali ini masih dalam tahap penyidikan.
Polisi memastikan akan mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila ada keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya.
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Tewas Dihajar Oknum Polisi dan 3 Sekurity, Videonya Viral
(Tribunlampung.co.id/TribunJateng.com)
Brigadir Esco Faska Relly Tewas, Istrinya Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek Warga di Rumah Janda Jumat Dini Hari |
![]() |
---|
Kemlu RI Bantu Pemulangan Jenazah Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno |
![]() |
---|
Budi Arie Diisukan Akan Jadi Dubes, Roy Suryo Ungkap Hal Menakutkan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Status Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.