Berita Lampung

Polsek Jati Agung Tangkap DPO Pencuri Kabel Listrik Senilai Rp 34 Juta

Pelaku mencuri kabel listrik di rumah korban Heriyanto, warga Dusun Karang Turi, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kamis (19/12/2024).

Dok Polsek Jati Agung
PENCURI KABEL - Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung menangkap DPO kasus pencurian kabel listrik di Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat, Sabtu (9/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung menangkap ADP (23), DPO pelaku kasus pencurian kabel listrik.

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Sabtu (9/8/2025).

Pelaku mencuri kabel listrik di rumah korban Heriyanto, warga Dusun Karang Turi, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kamis (19/12/2024).

Kapolsek Jati Agung AKP Rudi Prawira membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pencurian kabel listrik.

"Pelaku buron sejak Desember 2024 dalam kasus pencurian kabel listrik senilai Rp 34 juta," ujar Rudi, Senin (11/8/2025).

Aksi pelaku terpantau oleh CCTV, namun dua kamera tiba-tiba mati.

Saat korban mengecek, ia melihat pelaku tengah beraksi.

Dari hasil pengecekan, pelaku membawa kabur sekitar 10 meter kabel.

Sementara 190 meter lainnya ditemukan sudah terpotong dan dimasukkan dalam tiga karung.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 34 juta.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan 

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Ia juga menyebut pelaku beraksi bersama Jumadi, yang perkaranya telah lebih dulu P-21.

Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancamannya pidana penjara maksimal 7 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved