Berita Lampung

Kembali Jadi Bandara Internasional, Begini Tanggapan Pihak Radin Inten II

General Manager Bandara Radin Inten II Lampung Granito Wahyu Hindrawan menyambut baik kembalinya status bandara internasional tersebut.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Tribunlampung.co.id
BANDARA INTERNASIONAL - Bandara Radin Inten II Lampung mendapatkan kembali status bandara internasional. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bandara Radin Inten II Lampung mendapatkan kembali status bandara internasional

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. 

General Manager Bandara Radin Inten II Lampung Granito Wahyu Hindrawan menyambut baik kembalinya status bandara internasional tersebut. 

Menurutnya, ini menjadi kabar melegakan bagi industri penerbangan di Lampung

"Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Provinsi Lampung," ucap Granito, Selasa (12/8/2025).

Dia menyatakan, pihaknya sudah mulai mempersiapkan semua hal yang diperlukan, seperti pemenuhan dokumen berupa surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan.

Kemudian, surat rekomendasi menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan yang harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Tahap awal ini, kami sedang melakukan beberapa persiapan dokumen persyaratan untuk kembali menjadi bandara yang berstatus internasional. Dokumen tersebut sudah harus kami sampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri atau selambat-lambatnya enam bulan sejak keputusan menteri ditetapkan," imbuh Granito.

Pada secara bersamaan, terus dia, Bandara Radin Inten II bersiap memenuhi persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara internasional

Selain itu, melengkapi ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.  

"Secara paralel kami dari Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang memenuhi persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara internasional serta unit kerja dan personel kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan," jelasnya.

Dalam hal persiapan tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Radin Inten II Lampung berharap agar proses persiapan ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat, serta seluruh stakeholder terkait agar rute penerbangan internasional dapat terlaksana.

"Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung serta stakeholder terkait terutama pihak-pihak maskapai penerbangan agar dapat membuka rute penerbangan internasional di Bandara Radin Inten II Lampung, sehingga dapat meningkatkan nilai investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara di Provinsi Lampung," pungkas Granito.

Embarkasi Penuh

Dinas Perhubungan Provinsi Lampung segera menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 37 Tahun 2025 yang mengembalikan status Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional

Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan layanan penerbangan internasional dari Bandara Radin Inten II, termasuk embarkasi haji penuh dan penerbangan jemaah umrah langsung dari Lampung ke Jeddah.

Kadishub Lampung Bambang Sumbogo menuturkan, kembalinya status bandara internasional  yang disematkan ke Bandara Radin Inten II menjadi momentum penting bagi Lampung

Untuk itu, pihaknya segera melakukan persiapan untuk memenuhi persyaratan rute penerbangan internasional.

"Setelah ini, kami akan menindaklanjuti keputusan tersebut guna mempersiapkan embarkasi haji penuh dan direct umrah Lampung-Jeddah," kata Bambang, Selasa (12/8/2025). 

"Bukan hanya untuk ibadah haji dan umrah, tapi juga penerbangan internasional lainnya juga," imbuhnya.

Diketahui, potensi jemaah haji dan umrah asal Lampung sangat besar. Dari catatan terakhir, jumlahnya mencapai 23.000 jemaah per tahun. 

Jumlah ini dinilai sudah memenuhi syarat minimal 1.500 jemaah umrah per bulan, sehingga penerbangan langsung dari Lampung sangat memungkinkan.

Diketahui, status Bandara Radin Inten II Lampung kembali menjadi bandara internasional

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025. 

Sebelumnya Kemenhub mencabut status bandara internasional dari Bandara Radin Inten II Lampung pada April 2024 lalu.

Dalam keputusan tersebut, diketahui terdapat 36 bandara di Indonesia yang ditetapkan sebagai bandara internasional

Namun, dari 36 bandara yang ditetapkan, terdapat 14 bandara yang diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan, termasuk Bandara Radin Inten II.

Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional, suatu bandara wajib memenuhi sejumlah ketentuan. 

Pertama, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional.

Kedua, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan karantina. 

Ketiga, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) bandar udara.

Meski telah ditetapkan sebagai bandara internasional, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengevaluasi 36 bandara tersebut sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved