Ade Mengaku ke Fery jika Dea Dikepung OTK di Rumah, Padahal Sudah Tewas
Ade Mulyana (26) mengadu ke Fery Riyana (38) jika Dea Permata Kharisma (27) sedang dikepung orang tak dikenal di kediaman mereka.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Berikut adalah lima kejanggalan yang ditemukan oleh Fery Riyana terkait tewasnya sang istri, Dea Permata Kharisma:
1. Alasan Palsu untuk Jemput: Ade Mulyana menjemput Fery dengan alasan Dea dikepung, padahal faktanya tidak ada.
2. Meninggalkan Korban dalam Bahaya: Ade mengaku melihat orang tak dikenal, namun ia malah meninggalkan Dea di dalam rumah untuk menjemput Fery.
3. Bohong Soal Susu: Ade mengatakan disuruh Dea membeli susu, padahal Dea tidak suka minum susu.
4. Kunci dan Kebiasaan Aneh: Ade beralasan kunci hilang dan meminta Fery menggunakan kunci cadangan. Padahal biasanya Dea akan membuka pintu atau gorden saat Fery pulang.
5. Jejak Kaki dan CCTV: Ade berguling-guling di luar rumah, padahal Dea sudah meninggal di dalam. Selain itu, kabel CCTV dicabut dari dalam rumah dan ditemukan jejak kaki berukuran besar yang bukan milik Dea.
Baca juga berita terkini lain
tewas
Awal Mula Pria Pengantin Baru Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Dekat Kandang Ayam |
![]() |
---|
Keluarga Wanita Tewas di Durian Payung Tolak Autopsi, Polisi Lakukan Visum Luar |
![]() |
---|
Alasan Polresta Bandar Lampung Belum Ungkap Penyebab Wanita yang Tewas Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Alasan Polisi Nyatakan Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Cinta Berujung Tragedi, Wanita NTT Tewas di Kos, Pacar ABG Jadi Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.