Berita Lampung

Istri Oknum Polisi Mengamuk Kasus KDRT Berlarut-larut, Polda Lampung Beri Jawaban Tegas

Oknum polisi di Lampung Bripka Ry menerima sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin malam 11 Agustus 2025.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
LANGGAR KODE ETIK PROFESI - Korban KDRT Selva Yesica, istri oknum Polisi saat diwawancarai awak media, Senin (18/8/2025). Polda Lampung akan dalami kasus polisi langgar kode etik profesi.   

Saat ditanya soal gaji dan nafkah, suaminya justru marah besar.

"Wajah saya diolesi sambal hingga saya sakit, dan puncak kekerasan terjadi pada Mei 2023. Hanya karena masalah bumbu dapur, suami saya pulang diduga dalam keadaan mabuk menganiaya saya," kata Selva. 

Dirinya juga menerima ancaman pistol berisi enam peluru tersebut.  Melihat pemandangan itu Selvaketakutan dan berusaha melarikan diri. 

"Saya juga mendapat cekikan dan pukulan bahkan ketika mencoba kabur ke jalan raya saya tetap dikejar sambil menodongkan senjata api tersebut.

Aksi tersebut turut disaksikan oleh paman saya," kata Selva.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved