Berita Terkini Nasional

Kebakaran Sumur Minyak di Blora Jawa Tengah, Tiga Orang Meninggal

Kobaran api dari sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, masih belum berhasil dipadamkan hingga Senin (18/8/2025).

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/ Aria Rusta
SUMUR MINYAK - Jajaran forkompimda memantau kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025). 

"Jadi, kalau segitiga api itu ada namanya ada panas, ada bahan yang mudah terbakar dan juga oksigen. Yang kita mau upayakan adalah dengan mengurangi oksigen yang ada. Jadi, nanti kita akan menggunakan tanah sebagai media untuk menutup titik sumur ini," terang dia.

Pihaknya juga menyebut, sumur minyak yang dibuat oleh masyarakat tidak memiliki standar sesuai regulasi.

"Karena sumur ini kan dibuat tidak standar ya, tidak ada wellhead-nya atau kepala sumurnya sehingga kami kesulitan untuk menutup sumur atau killing well-nya," kata dia.

Maka dari itu, persiapan untuk memadamkan api di sumur minyak tersebut terus dilakukan.

"Kami upayakan dengan tim sedang persiapan untuk melakukan cooling di area sekitar agar tidak membahayakan kawan - kawan yang akan melakukan penanggulangan. Kemudian kita akan menyiapkan tanah untuk menutup area yang akan tertutup di titik sumur tersebut," ujar dia.

"Selanjutnya kita akan lihat semoga kadar gasnya ini dapat kita eliminir, kita hilangkan sehingga api bisa kita padamkan secara cepat dan juga tidak menimbulkan bahaya ke tempat yang lain," imbuh dia.

Pihaknya juga mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam memadamkan sumur minyak tersebut.

"Kesulitannya adalah tadi karena memang sumur yang dikerjakan ini tidak standar ya. Tidak ada kepala sumurnya, tidak ada tools atau peralatan yang bisa kita matikan di sumber gas tersebut," jelas dia.

Sumur Ilegal

Sumur minyak yang terbakar ternyata berstatus ilegal. Fakta ini diungkapkan langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman, saat meninjau lokasi kejadian, pada Senin (18/8/2025).

"Lahannya ini lahan warga ya, lahan masyarakat. Jadi memang boleh dikata ini sumur masyarakat yang belum legal," kata Bupati Arief.

Pihaknya juga memerintahkan agar sumur minyak masyarakat tidak dioperasikan lebih lanjut sembari menunggu perkembangan terbaru.

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki sumur minyak rakyat untuk melengkapi izin sesuai regulasi yang berlaku.

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

"Saya mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri untuk mengurus izinnya dulu. Ini kita kan ada Permen 14 soal sumur masyarakat ini. Nah nanti kalau sudah ada ada izinnya baru boleh operasi. Karena untuk beroperasi kan ada syarat-syaratnya," terang dia.

Pihaknya menyayangkan adanya pengeboran minyak yang berlokasi di area pemukiman warga padat penduduk.

"Kita juga menyayangkan karena lokasinya ini di rumah ya, di belakang rumah. Mestinya kan harus memperhatikan keamanan, safety, dan lain," pungaksnya.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved