Berita Lampung

Polda Lampung Akan Dalami Kasus Polisi Langgar Kode Etik Profesi

Polda Lampung akan terus mendalami terkait kasus oknum polisi melanggar kode etik profesi Polri. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
LANGGAR KODE ETIK PROFESI - Korban KDRT Selva Yesica, istri oknum Polisi saat diwawancarai awak media, Senin (18/8/2025). Polda Lampung akan dalami kasus polisi langgar kode etik profesi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung akan terus mendalami terkait kasus oknum polisi yang melanggar kode etik profesi Polri. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pihaknya akan mendalami polisi yang telah melanggar kode etik Polri tersebut. 

"Jadi semua yang berkaitan dengan anggota polri akan didalami oleh Bidang Propam Polda," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Senin (18/8/2026). 

Ia mengatakan, pimpinan tegas dalam setiap  penyampaiannya bahwa tidak akan ada parasit dalam institusi Polri.

Sehingga akan dilakukan penindakan bagi anggota yang melanggar.

Oknum tersebut diberikan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin malam 11 Agustus 2025. Namun ia melakukan banding.

Sementara itu, proses hukum atas laporan KDRT yang diajukan korban masih terus bergulir.

Istri dari oknum Polairud Bripka Ry, Selva Yesica mengatakan, dirinya merasa laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya tidak ditangani serius oleh penyidik Polda Lampung.

Selva mengamuk dan melakukan aksi protes saat sidang etik berlangsung di ruang sidang Bid Propam Polda Lampung.

"Saya merasa kecewa terhadap aparat penegak hukum Polda Lampung yang menangani perkara KDRT yang saya alami pada Senin (11/8/2025). 

Ia menilai penanganan perkara KDRT yang dialaminya berjalan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

"Saya melaporkan suami saya ke Polda Lampung sejak 2023 lalu kasus KDRT, namun hingga kini belum ada kepastian hukumnya," ujar Selva. 

Korban bersama dengan oknum polisi tersebut menjalani pernikahan awalnya semula berlangsung harmonis.

"Jadi sebulan setelah menikah hubungan kami mulai dipenuhi pertengkaran, pada September 2022 saya mulai merasakan perlakuan kasar," ungkapnya.

Ia mengatakan, suaminya tersebut saat ditanyakan terkait nafkah dan gaji justru marah besar.

"Wajah saya diolesi sambal hingga saya sakit, dengan puncak kekerasan terjadi pada Mei 2023. Hanya karena masalah bumbu dapur, suami saya saat pulang diduga dalam keadaan mabuk melakukan penganiayaan kepada saya," kata Selva. 

Hingga dirinya mendapatkan ancaman dengan pistol berisi enam peluru tersebut, dirinya ketakutan dan berusaha melarikan diri. 

"Saya juga mendapat cekikan dan pukulan bahkan ketika mencoba kabur ke jalan raya saya tetap dikejar sambil menodongkan senjata api tersebut. Aksi tersebut turut disaksikan oleh paman saya," kata Selva.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved