Berita Viral

Terkuak Motif Pria Dewasa Culik Siswi SD di Depan Sekolah

Terkuak motif pemuda berinisial SCS (29) menculik siswi kelas 6 SD di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

|
Editor: Kiki Novilia
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PENCULIKAN - Polisi menangkap pria berinisial SCS (kaus putih), seorang pria yang sempat melakukan menculik anak SD Semarang, Jumat (22/8/2025). Motif pelaku pun terungkap. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Semarang - Terkuak motif pemuda berinisial SCS (29) menculik siswi kelas 6 SD di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

SCS yang merupakan warga Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang diringkus polisi usai melancarkan aksi penculikan

Setelah diusut polisi, tersangka melakukan aksinya dengan motif kekerasan seksual.

"Korban dicabuli, motifnya cabul," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, dikutip Tribunjateng, Jumat (22/8/2025).

Penculikan adalah tindakan melarikan orang secara paksa dan melawan hukum dengan maksud menempatkan orang tersebut di bawah kuasanya atau kuasa orang lain. 

Penculikan menjadi kejahatan serius karena merintangi kebebasan individu, di mana korbannya paling umum adalah anak-anak, meskipun dapat pula terjadi di segala usia. 

Peristiwa penculikan ini terjadi pada Jumat (15/8/2025), tepat saat korban berinisial H pulang dari sekolah. 

Tersangka SCS yang menggunakan mobil Ertiga pelat H 1819 MG warna abu-abu ini berhenti di depan korban.

Selepas itu, tersangka langsung menarik korban ke dalam mobil.

Di sana pelaku melakukan upaya pencabulan disertai kekerasan berupa ancaman pembunuhan dan dicekik.

"Iya sempat ada tindakan pencabulan," papar AKBP Andika.

Korban yang terus memberontak akhirnya dilepaskan oleh tersangka. Sesudah itu, tersangka melarikan diri.

Polisi yang mendapatkan laporan dari orangtua korban lantas melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah terhadap tersangka.

Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Pakintelan Gunungpati, pada Kamis (21/8/2025) petang.

Kepolisian juga melakukan interogasi kepada tersangka.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved