Berita Viral

Terkuak Motif Pria Dewasa Culik Siswi SD di Depan Sekolah

Terkuak motif pemuda berinisial SCS (29) menculik siswi kelas 6 SD di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

|
Editor: Kiki Novilia
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PENCULIKAN - Polisi menangkap pria berinisial SCS (kaus putih), seorang pria yang sempat melakukan menculik anak SD Semarang, Jumat (22/8/2025). Motif pelaku pun terungkap. 

"Dan terlapor 2 (BDN) juga ikut dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

10 menit kemudian, korban tidak kunjung kembali dan orang tua korban menyusul ke warung yang berada di depan gang rumahnya.

“Orang tua korban menanyakan ke pemilik warung, namun pemilik warung tersebut bilang bahwa mereka tidak mampir ke warungnya,” jelasnya.

Selanjutnya, orang tua korban menghubungi tersangka ADR untuk menanyakan keberadaannya dan dijawab sedang di Gedangan, dekat rel kereta api.

Orang tua korban pun menyusul ke lokasi, namun mereka tidak berada di tempat dan mencoba menghubungi kembali namun tak direspons.

“Kemudian orang tua korban mencari ke penginapan-penginapan daerah Sedati, namun tidak ada juga lalu orang tua melapor ke polisi,” terang Rofik.

Rofik menjelaskan, modus tersangka menculik korban karena mengaku kepada kekasihnya bahwa korban merupakan anaknya dan diajak untuk mengambil untuk diasuh bersama.

“Tersangka juga menculik korban agar orang tua korban menyelesaikan tanggungan utangnya di kafe,” jelasnya.

Namun, polisi tak menjelaskan detail terkait besaran utang yang dimiliki orang tua korban kepada tersangka.

“Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tim Unit PPA melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di daerah Kota Yogyakarta Provinsi DIY dan berhasil mengamankan korban dalam kondisi sehat,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman minimal penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.

“Atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” pungkasnya.

Culik Keponakan karena Dendam pada Ibu Korban

Firda Hermayati (40) tega menculik keponakannya berinisial ZK, bocah kelas 2 SD  di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved