Berita Terkini Nasional

Wamenaker Noel Jadi Tersangka, Wartawan: "Siap Digantung Nggak?"

Bersama 10 orang lainnya, Noel ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (20/8/2025) lalu.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025 terkait dugaan pemerasan. 

“Siap dihukum mati nggak, Bang?”

“Siap digantung nggak?” tanya awak media.

Mendengar ini, Noel Cuma tersenyum tipis lalu memperlihatkan raut wajah datar.

Setelah selesai diperkenalkan, Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini kembali mengepalkan kedua tangan di hadapan gawai awak media di ruang konferensi pers.

Terima Rp 3 Miliar

Dalam konstruksi perkara, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor. Hal ini diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Noel menjadi satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta. Ke-11 tersangka tersebut adalahIEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025, GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

Selanjutnya, SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025, AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang, FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang, dan HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

Kemudian, SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator, SUP (Supriadi) selaku Koordinator, TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia, dan MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia. 

“Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.

Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari IEG sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp 81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain Wamenaker, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya sebagai tersangka, di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi (FRZ) dan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025 Hery Sutanto (HS).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved