Berita Terkini Nasional

Wamenaker Noel Jadi Tersangka, Wartawan: "Siap Digantung Nggak?"

Bersama 10 orang lainnya, Noel ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (20/8/2025) lalu.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025 terkait dugaan pemerasan. 

“Otak” dari skema ini diduga adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, yang disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp 69 miliar.

Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk para pejabat negara.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 170 juta dan 2.201 dolar AS, 15 unit mobil, dan 7 unit motor.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Konstruksi Perkara

KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019.

Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp 81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka. IBM diduga menerima Rp 69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.

GAH diduga menerima Rp 3 miliar (2020–2025). SB diduga menerima Rp 3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3. AK diduga menerima Rp 5,5 miliar (2021–2024).

Ada pula aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara.

IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp 50 juta per minggu. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp 1,5 miliar (2021–2024). CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Minta Maaf ke Prabowo

Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dia pun membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved