Berita Terkini Nasional
Wamenaker Noel Jadi Tersangka, Wartawan: "Siap Digantung Nggak?"
Bersama 10 orang lainnya, Noel ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (20/8/2025) lalu.
“Otak” dari skema ini diduga adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, yang disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp 69 miliar.
Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk para pejabat negara.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 170 juta dan 2.201 dolar AS, 15 unit mobil, dan 7 unit motor.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Konstruksi Perkara
KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019.
Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp 81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka. IBM diduga menerima Rp 69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.
GAH diduga menerima Rp 3 miliar (2020–2025). SB diduga menerima Rp 3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3. AK diduga menerima Rp 5,5 miliar (2021–2024).
Ada pula aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara.
IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp 50 juta per minggu. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp 1,5 miliar (2021–2024). CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Minta Maaf ke Prabowo
Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia pun membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Puspita Aulia Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.