Berita Terkini Nasional

Siswi SMA Dirudapaksa Pria Kenalan di Medsos, Kini Suka Mengigau Minta Tolong

Melalui medsos siswi SMA tersebut berkenalan dengan pria berinisial P hingga janjian untuk bertemu.

TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI SISWI SMA - Nasib pilu siswi SMA Kota Medan, Sumatera Utara yang dirudapaksa pria kenalan di media sosial kini trauma berat, suka mingigau minta tolong. 

Pelaku mencekik leher korban selama 5 menit, kala itu Ria Triani sempat memberikan perlawanan.

"Pada saat korban menolak, korban diancam lalu dicekik oleh pelaku, korban sempat berontak," tetapi pelaku mengancam dengan kata, Kalau kamu tidak mau, saya bunuh kamu," ungkap AKBP Alhajat.

HS yang sudah dikuasai amarah lantas meneruskan aksinya.

Ia membuat korban tidak bisa bernapas dengan tangannya.

HS sempat mengecek korban sudah tewas dengan menyentuh bagian hidung dan urat nadi korban.

"Lalu pelaku merasa korban sudah meninggal baru diangkat dan dibuang ke sungai," jelas AKBP Alhajat.

Usai membunuh korban, HS sempat kabur ke menuju Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Pelaku hendak bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada 30 Mei 2025. Setelah kami selidiki pelaku ini ada di Weda, di lokasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Provinsi Maluku Utara. Saat itu, pelaku baru akan mulai bekerja di sana," ungkap Kapolres.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, Kapolres SBT dengan aksi cepat dan tegas memerintahkan, Tim Reskrim Polres SBT langsung diberangkatkan ke Weda untuk melakukan penangkapan setelah keberadaan HS terdeteksi.

"Kami mengirim petugas langsung ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Bula dan hari ini ada di hadapan teman-teman wartawan semua," ujar AKBP Alhajat.

Kini, tersangka HS telah mendekam di sel tahanan Polres SBT, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

HS dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3.000.000.000. (*)

Berita Selanjutnya Terungkap Motif Tetangga Rudapaksa hingga Habisi Siswi SMA Anggota Paskibra

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved