Berita Lampung
Kasus Korupsi Pasar Gudang Lelang Berpotensi Munculkan Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang
"Sejak 2011 hingga 2021 kami mengembangkan kasus ini, baru saat ini penetapan tersangka, akan dilihat perkembangan penyidikan," kata Baharuddin.
Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Kelas 1 Bandar Lampung.
"Para tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak 20 Agustus 2025 sampai dengan 8 September 2025" kata Baharuddin.
Kejaksaan, menurutnya, menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(byu)
Bentuk UPT
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Gudang Lelang (Gudel) setelah terungkapnya kasus korupsi retribusi yang merugikan negara hingga Rp520 juta.
Kepala Disdag Bandar Lampung, Erwin, menegaskan pembentukan UPT ini bertujuan agar pengelolaan retribusi pasar lebih transparan dan tidak terjadi lagi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
"Nantinya, penarikan retribusi dilakukan langsung oleh petugas Disdag setiap hari, bukan lagi melalui pihak ketiga," katanya, Jumat (22/8).
Dengan sistem ini, PAD diharapkan meningkat dan bisa digunakan untuk pembangunan Kota Bandar Lampung sesuai instruksi wali kota.
Erwin menambahkan, sektor lain seperti parkir, sampah, dan keamanan akan tetap dikelola sesuai dinas terkait, sementara Disdag fokus pada pengelolaan toilet dan lapak pasar.
“Harapannya, ke depan pengelolaan UPT Pasar Gudel berjalan tertib, sehingga PAD jelas masuk dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Erwin.(byu)
Perbaikan Trotoar di Bandar Lampung Makan Anggaran Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
2.672 Porsi MBG Siap Disdistribusikan ke-16 Sekolah di Way Pengubuan Lampung Tengah |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dorong Sekolah Miliki Website Resmi |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Dorong Dinas Pariwisata Hadirkan Kenyamanan dan Identitas Budaya |
![]() |
---|
Ada Kementerian Haji dan Umrah, Asrama Haji Lampung Akan Beralih Pengelola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.