Pemkot Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Akan Bedah Rumah Tak Layak Huni Milik Nenek 83 Tahun 

Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan memperbaiki rumah warga Astira alias Ambu Ketir, lansia berumur 83 tahun

tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus  TAK LAYAK HUNI - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat meninjau rumah tak layak huni yang ditempati nenek 83 tahun di Jalan M Ali Gang Mangga RT 02 lingkungan II Kedaung, Kecamatan Kemiling, Selasa (26/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan memperbaiki rumah warga Astira alias Ambu Ketir, lansia berumur 83 tahun, warga Jalan M Ali Gang Mangga RT 02 lingkungan II Kedaung, Kecamatan Kemiling, yang tidak layak huni.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau langsung rumah tersebut, Selasa (26/8/2025).

Astira alias ambu ketir dalah lansia yang tinggal seorang diri di rumah berdinding kayu berukuran 1,5 meterx3 meter.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memperbaiki rumah tersebut.

"Kita minta rumah ibu ini diperbaiki. Kita minta selesai dalam 3 hari," ujarnya.

"Nanti kita minta ditambahin lebarnya 4 meterx5 meter. Kita minta ada kasurnya. Kita buatkan toiletnya. Kalau bisa closetnya duduk. Karena ibu ini sudah susah jongkok," sambungnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Dedi Sutiyoso mengatakan pihaknya siap memperbaiki rumah warga tersebut

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved