Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO, BANDAR LAMPUNG - Inpektorat Kota Bandar Lampung belum bisa menetapkan sanksi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gumsoni atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini lantaran masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian.
Kepala Inspektorat M Umar mengatakan, saat ini kasus Gumsoni telah ditangani kepolisian, sehingga untuk menetapkan sanksi harus ada keputusan resmi terlebih dahulu dari kepolisian.
"Kami menghormati keputusan, sehingga tidak ada praduga tidak bersalah dalam memberikan sanksi," kata Umar, Minggu (19/3/2017).
Umar pun belum bisa menetapkan sanksi, jika memang Gumsoni statusnya ke depan tersangka. "Kita lihat nanti ke depannya ya, hasilnya seperti apa," tambahnya.
Ia pun kaget ketika melihat dimedia terkait dengan ditemukannya bong dan senpi di meja kerja Gumsoni. "Saya tidak menyangka dan kaget saja, orangnya baik-baik saja selama ini," pungkasnya.(det)