TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung telah menetapkan SM alias Mbah Simpok (71) sebagai tersangka dugaan pidana aborsi.
Nenek yang dikenal sebagai dukun bayi ini diamankan polisi di rumahnya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Gang Sejahtera, Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (4/5/2018) lalu.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, Mbah Simpok dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca: Diadopsi Keluarga Belanda 40 Tahun Lalu, Pria Ini Akhirnya Bertemu Ibu Aslinya di Pringsewu
Baca: Hidup Anak Tukang Jamu Berubah Drastis Setelah Dinikahi Aktor Ganteng Jepang
Baca: Bos First Travel Dituntut 20 Tahun, Korban: Di Dunia Kita Maafin, di Akhirat Mampus!
Sesuai pasal tersebut maka Mbah Simpok bakal terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Awalnya pelaku ini membuka praktik jasa urut dan penglaris. Namun, sekira tiga tahun terakhir ini menerima praktik aborsi," ungkapnya dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (8/5/2018).
Murbani mengatakan, selama tiga tahun membuka praktik aborsi, Mbah Simpok sudah menangani 30 pasien dari berbagai kalangan dan usia.
"Ya rata-rata pasiennya usia muda antara 17-25 tahun, (latar belakangnya) wanita biasa, karyawan, dan sebagian besar mahasiswa," terangnya.
Menurut Kapolresta, untuk mendapatkan pelayanan jasa aborsi, para pasien ditarik biaya bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta tergantung umur janin atau usia kandungan.
Setelah janin hasil aborsi keluar, lalu Mbah Simpok menyerahkannya kepada pasien.
"Janin nggak ada yang dikuburkan oleh mbah tapi diserahkan kepada pasien. Pasien juga ada dari luar kota seperti Mesuji," paparnya.
Murbani menuturkan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kemiling tepatnya di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Gang Sejahtera, sering dijadikan tempat aborsi.
Baca: Dukun Praktik Aborsi Sudah Dua Kali Dijemput Polisi, Pasien Rata-rata Masih 19 Tahun
Berdasarkan laporan tersebut, sambung Murbani, pada Jumat (4/5/2018), petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan penyamaran.
"Pada saat sedang menunggu, di saat bersamaan terdapat seorang wanita muda yang sedang dilakukan tindakan aborsi. Seketika petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang-barang yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi," paparnya.
Barang-barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga sarung, dua bilang keris (untuk ritual), sebilah besi, sebatang ranting pohon jarak, pil tablet menggugurkan kandungan, dan pakaian dalam pasien dengan bercak darah.
Lima Menit